Banten, Sigap88news.com – Kegiatan “Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa” yang dilaksanakan di Puncak, Bogor, menjadi polemik, dan pembicaraan hangat terutama di kalangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, Banten, terlebih dalam kondisi banyak masyarakat yang sedang menghadapi musibah banjir dan longsor. Ditambah lagi pesertanya bukan orang yang kompeten dengan fungsinya karena tidak linier dengan bidang tugasnya.
Diketahui dari surat undangan yang beredar, kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga (PT Cikal Gemilang Teknologi) dengan mengutip biaya hingga sebesar Rp 2,5 juta perorang, terdiri dari kepala desa,
sekretaris desa, dan linmas.
“Sudah tidak sesuai tupoksi pengawasan keuangan oleh linmas dan kaur umum sudah tidak dianggap, direndahkan. Selama ini perjuangan BPD bukan diangkat derajat malah dilecehkan,” kata anggota BPD salah satu desa yang juga merupakan anggota PABPDSI di Kabupaten Lebak, Jum’at (13/12/2024).
“Pokoknya mah gagah beh linmas mah, bisa ngawasi keuangan desa,” sindir Hendi.
“Tusi pengawasan pengelolaan keuangan di
PEMDES adalah BPD, sepertinya pengawasannya dialihkan ke LINMAS,” sambung Aa.
“Tahun depan yang sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan desa petugas kebersihan,” celetuk Eli.
“Ini bisa diduga penyalahgunaan keuangan desa:
1. Apa kapasitasnya sebuah PT melakukan sosialisasi ttg pengawasan keuangan kepada kepala desa dan perangkat?
2. Darimana dasarnya, sosialisasi kok berbayar?
3. Kegiatan berbayar, tapi diberi transport. Adanya transport ini bisa masuk pada bentuk dugaan pencucian dana desa kecil-kecilan.
APDESI Banten harus bertanggungjawab secara hukum atas penggunaan uang negara yang tidak jelas ini,” ungkap Aisha Belqis.
“Kata Inspektur, BPD hanya pengabdian dan tugasnya 6 kali kegiatan dlm satu tahun.
Kata kata yg tdk relevan dengan UU Desa dan juga turunannya, ini jelas upaya melemahkan BPD,” ujar Al Barraq
“Akhirnya semua saling sered antara DPMD, APDESI, panitia, kita kan dorong tipikor Polda masuk dalam kasus ini. Rp 3.051 milyar bukan uang sedikit,” ujar Hasan Sadeli.
Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh menuturkan,
Fenomena ini nampaknya akan jadi bola liar nan panas yang bisa menggelinding kesana kemari dan biasanya pihak-pihak yang terlibat akan saling lempar bola.
“Saya tentu merasa bahwa ini patut diduga ada penyelewengan/ penyalahgunaan keuangan dari yang semestinya sebagai diatur dalam Permendagri PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024, pun dengan kewenangan MUSDES/ MUSYAWARAH BPD sepertinya BPD bukan lagi sebagai penentu arah kebijakan pembangunan atau pengambilan keputusan,” ungkap Saepulloh.
Sehubungan dengan viralnya informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat dan di media-media sosial maupun media online terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran desa dalam kegiatan pelatihan bertema “Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa”, kami, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, merasa perlu menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas.
BPD sesuai yang diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 jo UU nomor 3/2024, Permendagri 110/2016 dan Permendagri 73/2020, Serta Perbup Lebak nomor 7/2010 memiliki fungsi utama dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan
Berdasarkan informasi yang beredar, kami mencermati adanya kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, baik dari aspek substansi materi, peserta yang diundang, maupun realisasi anggaran. Untuk itu, kami menegaskan bahwa setiap pelaksanaan program desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun Permendesa PDTT Nomor 7/2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 serta peraturan lainnya.
3. Tindakan Klarifikasi dan Investigasi
Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (DPMD) sebagai leading sektor pemerintahan desa, khususnya kepala desa dan perangkat terkait, untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atau lembaga terkait untuk memastikan adanya audit dan investigasi mendalam terhadap dugaan ini.
4. Langkah Tegas
Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami akan mendorong langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana desa adalah amanah besar yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
5. Panggilan kepada Masyarakat
Kami mengimbau masyarakat terlebih kepada anggota BPD untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai amanat yang diberikan oleh konstitusi, demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan yang merata.
Dengan pernyataan ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan sikap BPD / PABPDSI Lebak sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan yang diamanatkan terhadap kami.
Hormat kami,
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak.
(AR)