Rumah Sehat Baznas Banten Layani Gratis Pasien Tidak Mampu Hingga Penjemputan

Editor
54 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah remi membuka Rumah Sehat Baznas (RSB) yang dikhususkan bagi masyarakat di Provinsi Banten yang tidak mampu untuk berobat. Rumah Sehat Baznas itu berlokasi di Jalan Raya Serang-Petir, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, dengan diresmikannya RSB itu diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehtan terhadap masyarakat yang ada di Provinsi Banten.

“Untuk awal operasional itu nanti kita akan subsidi dari Baznas RI. Tetapi, untuk kedepan kami harapkan Baznas Banten ini bisa berkolaborasi dengan BPJS,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Banten Prof E Syibli Syarjaya mengatakan, masyarakat Provinsi Banten yang tergolong kedalam fakir miskin bisa berobat di RSB tanpa persyaratan apapun. Menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga obat seluruhnya gratis untuk masyarakat yang masuk kedalam kategori fakir miskin.

“Tidak ada persyaratan, cukup KTP saja. Pemeriksaan sampai ke obat itu gratis, dan bisa untuk melakukan pemeriksaan apapun juga di sini,” ucapnya.

Dia mengatakan, untuk saat ini jumlah dokter di RSB terdapat dua orang. Namun, dia memasktikan untuk kedepan bakal ada penambahan jumlah dokter.

“Untuk saat ini ada dua dokter. Tapi, kami pastikan nanti akan ada penambahan untuk dokter. Kalau perawat dan tenaga keperawatan serta pegawai lainnya itu sudah lengkap,” ujarnya.

Dia memastikan, selain memberikan pelayanan kesehatan di RSB, pihaknya juga siap untuk menjemput atau memberikan pendampingan terhadap pasien yang tidak bisa datang ke RSB. Tetapi, dengan syarat masyarakat tersebut masuk kedalam golong fakir miskin.

“Kita juga akan siapkan layanan untuk terjun langsung mendatangi pasien yang tidak bisa dibawa ke RSB ini. Selain fakir miskin pelajar juga bisa, intinya masuk kedalam delapan golongan yang masuk dan berhak kedalam kategori penerima zakat,” jelasnya.(AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *