Lubuklinggau, sigap88news.com – Tagian Publikasi Kegiatan Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, para Kepala OPD maupun Pejabat dan Institusi lainnya.
Yang dalam hal ini lebih banyak diwakili oleh Dinas Kominfo maupun Sekretariat Dewan dan Humas Protokol di setiap daerahnya, Selasa (17/12/2024)
Sementara ini 1 tagihan dulu karena jika nak lebih tagihan yg Ado lah lebih dari 570 media dengan jumlah tagihan 1500 an lebih. Sisa nyo diakomodir di awal tahun sebelum lebaran. Setelah lebaran Ado lagi. Di ujung tahun jika Ado anggaran akan dianggarkan lagi Ungkap kadis Kominfo membalas melalui whatsap,
Kenapa baru ada pemberitahuan setela kawan-kawan media menanda tangani nota dinas Seharus nya dari awal, harus di kasitau Sangat jelas ada nya penyimpangan Diduga Kuwat pembayaran tagian (ADV).
Banyak aturan dan perjanjian yang dibuat, baik itu secara bersama-sama maupun sepihak. Muaranya tentu saja menyangkut finansial atau pembiayaan dari kerjasama itu sendiri. Entah itu berupa Advertorial, Rilis, Iklan dan bentuk kerjasama lainnya.
Bahkan untuk itu dibuat berbagai landasan hukum, baik mengacu pada aturan yang ada maupun aturan yang ditetapkan bersama.Namun sayang, pada prakteknya tetap saja akan muncul masalah.
Misalnya, praktik penyelenggaraan di Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau untuk pembayaran Dana Publikasi Pemberitaan di APBDP/ABT 2024.Terdaftar 565 Media dan setiap media tersebut memuat 1 kegiatan sebesar Rp500. 000. Berarti pihak Kominfo menggelontorkan dana sebesar Rp. 282 500.000 yang dibayarkan tanggal 17 Desember 2024.
LEMBAR PENGUMUMAN PEMBAYARAN DANA PUBLIKASI APBDP 2025 DINAS KOMINFO KOTA LUBUKLINGGAU ( Tercantum 565 Media)Pertanyaannya, Apakah benar sebanyak itu media yang masuk di Kota Lubuklinggau.”
Dan jika bercermin kepada kesepakatan bersama yakni “1 Perusahaan 1 Media dan 1 Wartawan”, Apakah pihak penyelenggara dalam hal ini PPTK sudah benar-benar menerapkan kesepakatan ini
Berdasarkan data tadi, Dan dari aktivitas kegiatan para wartawan Apakah benar wartawan Kota Lubuklinggau ada 565 orang? Apakah benar media tersebut masing-masing mempunyai badan hukum yang berbeda? Dimana hal itu dibuktikan dengan SK Menkumham RI Dan di mana saja kantor ataupun perwakilan dari 565 media pungkas nya.(Asep)