Banten, Sigap88news.com – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak meminta klarifikasi mengenai adanya surat undangan sosialisasi berbayar yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Lebak. Sosialisasi tersebut telah diselenggarakan di Bogor pada Kamis-Jumat, 12-13 Desember 2024.

Oleh karenanya, PABPDSI sebagai organisasi yang menjadi rumah besar bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini meminta Ketua DPRD Lebak untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh mengaku semua anggota BPD di Lebak tidak mengetahui tentang adanya sosialisasi tersebut.

Kata dia, seluruh BPD di Lebak sepakat untuk mengajukan permintaan RDP kepada Ketua DPRD Lebak, agar didapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kegiatan tersebut.
“Permintaan klarifikasi ini muncul berdasarkan aspirasi yang disampaikan teman-teman BPD di Lebak. Kami ingin ada penjelasan agar tidak ada lagi yang menjadi tanda tanya,” kata Saepulloh melalui saluran WhatsApp, Rabu (18/12/2024).
Saepulloh menyebut bahwa kegiatan sosialisasi yang diadakan di Bogor dengan penyelenggara pihak ketiga itu kontra produktif, tidak profesional dan tidak proporsional, namun hanya sekedar mengisi kegiatan untuk kepentingan sesaat.
Kepada wartawan ia menyampaikan, beberapa kepala desa di beberapa kecamatan seakan tidak bisa menolak pelaksanaan sosialisasi yang mengharuskan pembayaran dengan menggunakan dana desa. Padahal menurutnya kegiatan tersebut seyogyanya diselenggarakan oleh dinas yang bersangkutan dengan anggaran dari pemerintah tanpa harus memungut dari peserta.
“Seolah-olah mereka tertekan dengan desakan harus mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa kepala desa dan kecamatan sudah saya tanya, dan mereka merasa tidak bisa melawan karena ada cantolan anggaran untuk pelatihan tersebut, semestinya anggaran itu digunakan sebagai penunjang aparat desa dalam mengikuti pelatihan dan bukan anggaran titipan yang menggerogoti APBDes,” terangnya.
Saepulloh menegaskan bahwa BPD tidak berniat mencari kesalahan pihak lain. Mereka hanya ingin mendapatkan klarifikasi mengenai kegiatan sosialisasi yang menggunakan dana desa, mengingat tugas BPD adalah mengawasi pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
Namun lanjut Saepulloh, justru merasa aneh ketika membaca statement Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta yang mengatakan di media online bahwa kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa dengan pembayaran sebesar Rp 2,5 juta perorang kepada penyelenggara tersebut tidak melanggar hukum.
Padahal, beber Saepulloh, dari aturan penggunaan Anggaran Dana Desa saja jelas kegiatan tersebut sudah menyalahi sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, pun dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk melaksanakan fungsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan individu/kelompok/ komunitas serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan diri dan kelompok, maka perlu dilakukan pengembangan kapasitas masyarakat.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemerintah desa dapat menyelenggarakan pengembangan kapasitas masyarakat desa dengan menggunakan Dana Desa , maka untuk melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, perlu panduan teknis dalam melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat desa.
“Kami bukan mencari kesalahan, tapi ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai BPD yang bertugas mengawasi, apalagi dua hari sebelum ada kegiatan sosialisasi itu kami juga mengikuti upacara Hari Anti Korupsi. Jadi dimohon kepada APH bersikap tegas dan tidak perlu terlalu cepat mengeluarkan sebuah komentar yang justru malah bisa memancing situasi,” ujarnya.
Saepulloh berharap masalah ini bisa segera diselesaikan, meskipun isu ini sudah menjadi konsumsi publik. “Kami berharap masalah ini segera selesai, karena kami tidak ingin berlarut-larut. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat permohonan RDP ke DPRD Lebak, bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini akan menjadi isu nasional,” ujarnya.
Untuk diketahui, surat undangan sosialisasi yang dimaksud itu bernomor 50.01/PEN/CGTEK/XI/2024, berisi tentang pelaksanaan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Lebak yang diselenggarakan pada 12-13 Desember 2024 di Bogor.
Dalam surat itu tercantum biaya pendaftaran yang harus dibayar oleh masing-masing peserta sebesar Rp 2,5 juta, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Desa.
Informasi yang didapat, pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan 3 sesi. (AR_red)