Warga Apresiasi Wartawan Bersikap Kritis, Ungkap Dugaan Penyimpangan BLT DD

Moh Yusuf
297 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Kinerja Wartawan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) yang mengendap berbulan-bulan diapresiasi warga masyarakat.

Selain hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Deden Haditiya seorang warga Kecamatan Panggarangan yang biasa kritis ini turut mengapresiasi peran jurnalis yang turut berkontribusi dalam membongkar kasus dugaan korupsi.

Deden Haditiya, pegiat sosial yang menamakan dirinya Jaringan Masyarakat Sadar Anti Korupsi mengungkapkan pentingnya peran jurnalis dalam menginformasikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa desa yang terjadi di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Akan tetapi kata dia, semua itu harus diikuti oleh langkah hukum yang diambil Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian atau Kejaksaan sebagai Lembaga Anti Kriminal dan Anti Rasuah tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari masyarakat.

Dalam rilis yang diterima media, Deden berharap Aparat Penegak Hukum dapat Pro Aktif merespon gejala sosial dan indikasi-indikasi tindak Pidana atau Kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi keberanian jurnalis dalam mengajalankan salah satu fungsinya dapat menginformasikan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh penyelenggara negara, meskipun sangat beresiko. Dan menurut saya realitas ini sudah cukup menjadi informasi petunjuk awal aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa sejumlah dokumen dan pejabat yang terlibat didalamnya tanpa harus menunggu laporan atau aduan dari masyarakat, harus Pro Aktif, jangan sampai menimbulkan sakwasangka lain,” tulis Deden.

Menurut Deden ada kelemahan peran pengawasan dalam hal ini.

“Boleh dibilang leading sektor pengawasan desa telah kecolongan dengan lolosnya pertanggungjawaban laporan keuangan desa yang dinilai baik tapi faktanya ada alokasi anggaran untuk BLT mengendap berbulan-bulan dan nyaris lolos dari sistem pengawasan,” ujarnya.

“Jika tidak ada wartawan yang berani mengungkap fakta, bisa jadi alokasi anggaran ini lolos dan berhasil disalahgunakan atau tidak disalurkan dan dinikmati oleh oknum pelaku. Dalam hal ini kami merasa ini sudah terjadi tindak pidana, karena penggunaan anggaran dana desa telah dilakukan pertanggungjawaban baik secara rapat maupun administrasi yang dilaporkan oleh desa ke pemerintah kabupaten Lebak dan pemerintah Pusat namun faktanya fiktif, sehingga baru disalurkan setelah diungkap dalam pemberitaan,” tuturnya.

Sejumlah pihak lanjut dia, selama ini tengah memantau sejauh mana perkembangan penanganan penegak hukum.

“Persoalannya bukan sudah diberikan atau belum BLT DD tersebut, tapi perbuatan melawan hukum itu telah dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya melayani masyarakat dan menjalankan program dari pemerintah tersebut. Jika tidak juga ada tindakan pemerikasaan terhadap administrasi dana desa atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, maka runtuh sudah penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Pokja PWI Lebak Selatan, Asep Dedi Mulyadi mengimbau agar wartawan tetap bersikap kritis membela kebenaran dan menjalankan fungsinya sebagai pilar ke-empat di negara ini.

Namun demikian, Asep berharap agar wartawan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Akan tetapi juga tidak mengabaikan etika jurnalistik, lakukan cek and ricek secara matang, hindari menjust terhadap suatu peristiwa hukum, juga jangan sampai ada niatan buruk dalam hati, sampaikan apa yang dilihat dan didengar dengan lugas dan sajikan dengan pemberitaan yang seimbang,” pesannya. (AR)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *