Ormas GAIB Minta Tindak Tegas ASN Mesum, PJ Bupati : Masih Proses Cuman kan Harus Menyiapkan Dokumen Untuk ke BKN

Moh Yusuf
530 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Terlibatnya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam dugaan kasus mesum di ruangan Pemkab Sampang sudah melalui proses pemeriksaan. Kasus yang diduga menjerat Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Sampang itu sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.

Padahal, kasus tersebut sudah melalui proses tahapan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten Sampang, dan sekarang sudah ditangan Pj Bupati Sampang.

Ketua Ormas GAIB Perjuangan Habib Yusuf Assegaf meminta Pj Bupati Sampang bersikap tegas dan segera memberikan tindakan terhadap oknum yang diduga melakukan aksi mesum tersebut.

Bahkan, Habib Yusuf meminta kepada PJ Bupati agar menonaktifkan ASN yang berani berbuat kotor dilingkungan pemerintah kabupaten Sampang.

“Tidak ada alasan Pemkab Sampang untuk tidak menonaktifkan ASN yang berbuat mesum di ruangan Pemkab, tentu itu semua sangat mengotori nama pemerintah kabupaten Sampang,”ujarnya, Jum’at (31/1/2025).

Ia mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari perbuatan mesum, Pemkab Sampang harus segera mengganti pejabat yang melakukan aksi memalukan itu.

Tak hanya itu Habib Yusuf juga meminta kepada PJ Bupati Sampang agar tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan kepada anak buahnya, terutama dalam kasus mesum yang terjadi di ruangan pemerintah Kabupaten Sampang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Telepon via WhatsApp kepada PJ Bupati Sampang Rudi Arifianto menyampaikan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada BKN melalui rekomendasi yang telah diajukan.

“Masih proses cuman kan harus menyiapkan dokumen untuk yang ke BKN, sementara saya kan posisinya hanya sebagai PJ, jadi proses mas,”ungkap Pj Bupati.

Terkait sanksi yang bakal diterima oleh yang bersangkutan tersebut Pj Bupati Sampang tidak berani memberikan kepada publik karena khawatir akan terkena kode etik jabatan.

“Saya bisa kena kode etik jabatan kalau saya menyampaikan itu tapi itu sudah diproses, dan sudah kita diskusikan semuanya namun saya tidak bisa menyampaikan,”pungkasnya. (Ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *