Pemuda Pancasila Desak Satpol PP Lebak Stop Pembangunan Hotel Rose

Moh Yusuf
201 Views
3 Min Read

Pemuda Pancasila Desak Satpol PP Lebak Stop Pembangunan Hotel Rose, Diduga Tak Miliki Izin PBG

Banten, Sigap88news.com – Diduga tak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak, desak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten setempat menyetop aktivitas pembangunan hotel “Rose” di Kampung Cibeureum, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

“Kalau memang tak berizin, Satpol PP harus berani dan tegas untuk menyetop aktivitas pembangunan hotel tesebut. Sebab itu artinya pelaksana telah melanggar aturan dan kesannya melecehkan pihak-pihak terkait yang berwenang,” kata MY Sutisna Ketua MPC PP melalui telepon, Sabtu (01/02/2025)

Menurut Sutisna, jika Satpol PP tidak bertindak dengan kewenangannya, karena tidak ada keberanian. Maka sambung Sutisna, PP Lebak akan berkolaborasi dengan Forum Ormas yang tergabung dalam Forum Solidaritas Ormas Lebak untuk melakukan aksi.

“Kita akan aksi langsung ke lokasi pembangunan hotel,” tegas Sutisna.

Karena itu, kata Sutrisna pihaknya meminta juga kepada pelaksana pembangunan hotel tersebut, untuk mentaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan siapapun orangnya tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaksana Hotel Rose ini dan mereka yang bersembunyi dibaliknya.?,” imbuh MY Sutrisna.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, Kamis (30/01/2025) lalu, datang ke lokasi pembangunan hotel tersebut.

“Ya, sesuai fungsi control, kita ingin memastikan apakah memang benar belum ada izin atau sudah?,” ujar Agus

Menurut Agus, siapapun pengusahanya dalam berinvestasi harus taat aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Termasuk pembangunan hotel Rose ini, jika memang belum berizin (PBG). Ya, jangan diteruskan dong,” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.

“Dan setelah saya ketemu dengan pihak perusahaan, pihak perusahaannya juga mengakui belum Kantongi izin PBG-nya, jika pihak perusahaan tetap membandel kami dari komisi IV bisa saja merekomendasikan untuk ditutup sementara,” tandas Agus.

Diketahui sebelumnya, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) pelaksana pembangun hotel “Rose” di Kampung Cibeureum, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.

“Iya belum ada, tapi dalam proses,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, terkait perijinan pihaknya tidak dilibatkan langsung, namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.

“Kita baru cut and fill, memang ada di belakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja,” kilah Hendra.

Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi ijin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.

“Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum,” kats Puding

Dijelaskan Puding, sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi ijin PBG yaitu, denda administratif, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan, dan tuntutan hukum. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *