Cegah TPPO, Ulama Lebak Minta Pemerintah Wujudkan Kehidupan Layak

Moh Yusuf
215 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri meminta pemerintah dapat mewujudkan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara dengan  memiliki pekerjaan sesuai  Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2.

“Kita berharap pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, dan merealisasikan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 itu,” ucap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hasanah Ciheulang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (05/02/2025).

Kehidupan yang layak juga berarti memiliki pekerjaan karena merupakan hak azasi manusia.

Selama ini kata dia, pihaknya merasa prihatin banyak anak-anak lulusan pendidikan SLTA hingga sarjana menganggur dan menjadi beban sosial keluarga dan masyarakat.

Mereka kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan    baik di lembaga instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, maupun swasta.

Masih adanya praktik sogok menyogok ujar dia, sangat merugikan bagi pelamar yang tak memiliki uang.

Padahal terang dia, sogok menyogok itu, menurut ajaran Islam hukumnya haram sehingga perlu dilakukan pencegahan serta pemberantasan.

“Kami minta penegak hukum agar lebih tegas adanya praktik sogok menyogok itu,” tandasnya.

Menurut dia, selama ini  lowongan pekerjaan di dalam negeri masih relatif kecil, sehingga banyak warga negara Indonesia menjadi tenaga migran ke luar negeri.

Kehadiran tenaga kerja migran dapat mengurangi angka pengangguran, meski resiko mereka cukup besar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk mengurangi pengangguran, kata dia, pemerintah dapat membuka lowongan pekerjaan untuk jabatan ASN, PPPK, TNI, Polri, dan BUMN.

Selain itu juga memberikan kemudahan perizinan terhadap investor PMDN serta PMA agar bisa membuka lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya.

“Kami meyakini dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menyerap lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga masyarakat hidup layak,” kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.

Kepala Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pemerintah daerah  memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) dengan  kerja sama Lembaga Pelatihan Ketrampilan (LPK) Bintang Permata Lestari, Jakarta, agar tenaga kerja ke luar negeri memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai permintaan dari negara itu sehingga bekerja profesional di bidangnya.

Pihaknya memberangkatkan tenaga kerja migran sebanyak 308 orang sepanjang tahun 2024 ke 10 negara di Asia dan Afrika.

Para tenaga kerja migran itu bekerja ke Benua Asia dan Benua Afrika ke 10 negara, antara lain Arab Saudi, Brunei Darussalam, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapore, Hongkong, Taiwan, dan Zambia.

Kebanyakan mereka bekerja pada sektor formal dan non formal, seperti perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan asisten rumah tangga, sopir dan lainnya.

“Kami tahun ini akan menyerap lapangan pekerjaan tenaga migran dengan menjalin kerja sama PJTKI yang resmi dan tercatat pada Kementerian Tenaga Kerja,” katanya. (AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *