PP Panggarangan Dorong DPRD Lebak Lahirkan Perda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Moh Yusuf
270 Views
3 Min Read

Lebak, Sigap88news.com – Semrawut Instalasi kabel telekomunikasi milik perusahaan Internet Servis Provider (ISP) plat merah maupun swasta lokal di jalan nasional dan jalan protokol lain di wilayah selatan Kabupaten Lebak, mendapat sorotan.

Deden Haditiya, Aktivis yang merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, meminta DPRD merumuskan peraturan daerah tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Beberapa insiden yang terjadi belakangan ini salah satunya menyebabkan pengguna jalan tersengat arus listrik hingga meninggal dunia akibat kabel telekomunikasi milik ISP yang menggangu pengguna jalan di kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Semrawutnya kabel fiber dan instalasi tiang juga banyak dikeluhkan masyakarat lantaran menggangu estetika jalan dan ruang publik lainnya.

Dikatakan Deden Haditiya, seiring kemajuan teknologi dan perkembangan dunia usaha internet lokal yang mulai berkembang saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak harusnya sudah memiliki regulasi yang jelas dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tata kelola infrastruktur pasif telekomunikasi di ruas-ruas jalan dan ruang publik lainnya.

“Berdasarkan kajian kami, semrawutnya instalasi kabel fiber optik dan tiang-tiang penyangga yang juga disebut sebagai infrastruktur pasif telekomunikasi ini harus diatur dalam peraturan daerah sebagai turunan dari Peraturan Menteri Telekomunikasi tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi berbasis jaringan kabel,” ujarnya, Jum’at (07/02/2025).

Hal yang kita bahas ini, lanjut Deden, bukan soal perizinan ISP nya. Karena ISP itu sendiri kan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Tentang Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun dalam Konteks Peraturan Menteri Kominfo yang lainnya juga diatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi lebih kepada infrastruktur pasif atau instalasi kabel dan tiang serta utilitas lainnya di jalan raya.

“Saya melihat ada dua aturan berbeda, tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi ISP yang tidak legal, tetapi ada juga sanksi yang harus diberikan kepada ISP atau Vendor penyedia infrastruktur yang melakukan kegiatan usaha memasang instalasi kabel dan tiang di ruang-ruang publik atau jalan raya dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan estetika,” papar Deden.

Sehingga tutur Deden, karena ketiadaan peraturan daerah terkait hal itu, maka Kementerian Komunikasi Dan Digital serta penegak hukum, harus melakukan pengawasan terhadap ISP atau Vendor infrastruktur pasif, instalasi kabel dan tiang-tiang di jalan raya khususnya. Kemudian melihat apakah instalasi kabel dan tiang ini telah mendapatkan rekomendasi teknis dari pejabat jalan yang berwenang dimasing-masing ruas jalan baik jalan nasional, jalan provinsi maupun kabupaten.

“Maka dari ini kami meminta dan akan segera akan melakukan audiensi dengan anggota DPRD Lebak mendorong lahirnya peraturan daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang mana diharapkan Perda ini selain memberikan manfaat ketertiban juga dapat bermanfaat membuka peluang investasi dan retribusi daerah Kabupaten Lebak mendapatkan kontribusi pendapatan asli daerah untuk menunjang kemajuan APBD”. Tandas Deden Haditiya. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *