Terkait Keputusan MK Soal PSU Pilkada Serang, BM PAN Akan Lawan Dinasti

Moh Yusuf
163 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang yang menyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dinilai sangat keliru dan merugikan salah satu pasangan calon.

Terkait masalah tersebut Barisan Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN) ikut merespon terhadap gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat. Ia mengungkap bahwa putusan MK tersebut dinilai sangat merugikan pihak Ratu-Najib Hamas yang sudah berjuang secara demokratis pada Pilkada lalu.

“Tekanan politik dinasti dari pihak lawan juga luar biasa tinggi. Kami melawan dinasti. ASN dan aparatur desa masif mendapat tekanan dari pihak nomor urut 1. Tapi kami ini biasa bertarung demokratis. Kami melakukan kampanye dan dialog secara terbuka di seluruh kecamatan dan pelosok di Kabupaten Serang. Semua terdokumentasi dengan baik,” tegas Riyan, Selasa (25/02/2025).

Soal keterlibatan Menteri Desa lanjut Riyan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe Yandri sebagai Menteri Desa. Pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.

“Sekalipun foto atau video itu ada, itu sebelum beliau diangkat sebagai menteri. Lagi pula sangat wajar beliau sering terlihat beraktivitas di Serang karena pondok pesantrennya ada di sana. Dan sejak dulu hingga hari ini beliau memang selalu tinggal dan urus pesantren. Tapi soal cawe-cawe itu tegas tidak ada. Kita selalu ikuti perintah Pak Prabowo,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya tetap menghormati putusan MK tersebut.

“Tapi kami tetap dan akan selalu menghormati putusan MK tersebut. Sekali lagi kami ini petarung. Kalau Serang mau maju, politik dinasti di Serang mesti diakhiri. Mari bertarung secara demokratis,” tutupnya. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *