Banten, Sigap88news.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, menyesalkan pernyataan Bupati Lebak yang baru dilantik, Hasbi Asyidiky Jayabaya yang mempersoalkan pencantuman nama-nama mantan Pj Bupati dalam prasasti.

Insiden tersebut terjadi saat serah terima jabatan (sertijab) Bupati di Pendopo Bupati Lebak di Rangkasbitung, Senin (03/03/2025).
Bupati Lebak, Hasbi Asyidiky Jayabaya, meminta prasasti yang mencantumkan nama-nama mantan Pj Bupati sebelumnya diganti.

Pada saat itu tampak Hasbi menegur mantan Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, yang ada di lokasi.
“Daerah mana yang ada Pj nya ditulis, di Lebak saja ini, enggak baik ini,” kata Hasbi di Gedung Negara Lebak.
“Di Pandeglang dan Malang ada,” kata Gunawan, menimpali.
Terkait hal ini, kepada wartawan Gunawan menegaskan bahwa seorang pemimpin harus bijak dalam bersikap, terutama dalam acara resmi. Ia mengaku kecewa dengan insiden yang terjadi saat acara tersebut.
“Menjadi pemimpin itu harus pintar, tapi juga harus punya adab. Saya dan istri baru datang ke Pendopo, ingin bersalaman, tetapi yang bersangkutan langsung bereaksi keras. Saya coba menjelaskan, tetapi tetap ngegas. Akhirnya saya memilih menyapa yang lain. Alhamdulillah, tidak lama kemudian Gubernur datang,” ungkap Gunawan, Selasa (04/03/2025).
Meski tak ingin memperpanjang persoalan, Gunawan menekankan pentingnya etika dalam pemerintahan.
“Harus ada pembenahan dalam pengendalian emosi, adab, serta sopan santun dalam tata kelola pemerintahan. Semoga Lebak bisa lebih baik kedepannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin harus bisa mengontrol emosinya, terutama saat berada di hadapan publik.
“Pak Hasbi harus bisa lebih bijak, bisa mengendalikan emosi, serta lebih menghargai tamu, terutama jika tamunya adalah Pj Bupati yang juga pejabat di tingkat Provinsi Banten,” katanya.
Gunawan pun meluruskan pernyataan yang menyebutkan bahwa hanya di Kabupaten Lebak nama Pj Bupati dicantumkan dalam prasasti. Menurutnya, hal tersebut keliru karena di beberapa daerah lain, seperti Kota Palembang, Jawa Barat, DKI Jakarta, Pandeglang, dan Banten, tradisi tersebut juga dilakukan.
“Di berbagai daerah lain juga ada pencantuman nama Pj Bupati dalam prasasti. Jangan melupakan sejarah, karena itu hal penting,” tegasnya.
Gunawan menambahkan bahwa status Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota seharusnya memiliki hak serta fasilitas protokoler yang sama dengan pejabat definitif.
“Mereka berwenang melantik pejabat struktural dan fungsional, menetapkan APBD, menjalin kerja sama antar daerah, menggunakan kendaraan dinas, serta tinggal di rumah dinas. Pj ditunjuk oleh Presiden dan dilantik oleh Gubernur atas nama Mendagri,” terangnya. (Red)