Banten, Sigap88news.com – Polemik pengelolaan parkir Pasar Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berbuntut bakal digelarnya aksi penolakan bayar retribusi parkir bagi pengendara bermotor.

Ancaman gerakan boikot bayar retribusi parkir Pasar Malingping tersebut diutarakan Aliansi Lebak Selatan (ALS) yang merupakan gabungan organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di Lebak Selatan.
“Kami akan menyebarkan pamflet yang isinya imbauan agar pengunjung Pasa Malingping tak lagi membayar retribusi parkir. Hal ini lantaran peraturan yang ada tidak disesuaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan,” kata Ketua ALS, Robi, Rabu (13/03/2025).

Penyesuaian tersebut lanjut Robi diantaranya tidak disediakannya lahan parkir atau kantong-kantong parkir untuk pengunjung, namun menggunakan sebagian besar badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan.
“Mana ada kantong-kantong parkir disana? Yang ada menggunakan bahu jalan, padahal kita tahu berapa sih lebarnya jalan tersebut. Kemacetan lalu lintas tak bisa dihindarkan, pengguna jalan dirugikan, eh Pemda malah minta bayaran,” tutur Robi.
Selain itu, Robi juga mengatakan, jalan yang berada di Pasar Malingping tersebut statusnya jalan milik provinsi.
“Makin aneh saja, status jalan milik provinsi tapi retribusi masuknya ke PAD Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Agus Rusmana, Ketua LSM OMBAK menganggap pihak Dishub hanya berfikir tentang pendapatan retribusi parkir tanpa menyediakan fasilitasnya.
“Dari sekian tahun retribusi yang dipungut, kok tidak juga dianggarkan pembangunan kantong-kantong parkir disana, padahal kan jumlahnya bisa ratusan juta,” paparnya.
Atas dasar itu, ALS bakal menggelar aksi penyebaran pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping untuk tidak lagi membayar retribusi parkir sebelum tersedianya fasilitas kantong-kantong parkir yang memadai.
“Aksi ini akan kami gelar satu dua hari ke depan. Ini bukan suatu bentuk tindakan makar atau melawan hukum, tapi untuk mengingatkan Pemkab Lebak agar menyediakan sarpras perparkiran yang memadai,” tutup Agus Rusmana.
Untuk diketahui, sebelumnya pengelolaan parkir di Pasar Malingping ini dilakukan oleh BUMDes Malingping Selatan setelah terlebih dahulu diadakan MoU bersama Dishub Lebak.
Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi saat dikonfirmasi merasa aneh dengan perihal tersebut.
“Kita juga ga ngerti bisa jadi begini, awalnya kita bekerjasama dengan Dishub Lebak untuk mengelola parkir Pasar Malingping, waktu itu jaman pak Rusito. Kita MoU dengan Dishub, BUMDes sebagai pengelola lalu merintis dari awal, waktu itu lancar-lancar saja. Namun 3 tahun ke belakang kita selalu dituntut menaikkan setoran ke pihak Dishub dengan alasan target PAD Kabupaten Lebak,” kata Kades Malingping Selatan, dikantornya Kamis (13/02/2025).
Berita Terkait :
Dishub Lebak Ditengarai Rebut Lahan Parkir Pasar Malingping yang Dirintis BUMDes ☞ https://wp.me/p9hjXO-tHv
Akhinrya hal ini memicu banyak pendapat bahwa pungutan retribusi parkir tak lazim dilalukan, lantaran status jalan milik provinsi, lebar jalan yang sempit, hingga tidak tersedianya kantong parkir. (AR_red)