Sampang, sigap88news.com – Seorang operator kantor Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pemerintah desa terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kasus kasus tersebut terancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Salah satu Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kecamatan Sokobanah mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar masing-masing Rp 7,5 juta untuk pembuatan SPJ Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Permintaan tersebut, menurutnya, datang langsung ke Insial B, operator di kantor Kecamatan Sokobanah
“Iya mas kami bayar Rp 7,5 juta mas, untuk pembuatan SPJ Dana Desa dan juga Rp 7,5 juta untuk SPJ Alokasi Dana Desa (ADD),” jelas sang Pj Kades, Senin (14/04/2025).

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada pungutan tambahan sebesar Rp 1 juta untuk proposal dan Rp 1,5 juta untuk tim verifikasi.
Namun hal tersebut hingga kini menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan pemungutan liar atau pungli yang di lakukan oleh operator kecamatan Sokobanah, B sendiri merupakan salah satunya orang kepercayaan camat sokobanah, Sapta Nuris.
Sementara itu camat Sokobanah, Sapta Nuris, pada saat dihubungi melalui via whatsapp-nya, sampai saat ini masih belum ada jawaban terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Bustomi yang sering di sapa ajudan camat.
Namun Oye, aktivis dari lembaga perlindungan konsumen bahwa kasus ini tidak berhenti begitu saja, dirinya menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka tengah mengumpulkan bukti berupa rekaman pengakuan dari mantan kepala desa dan Kaur Keuangan.
“Kami akan laporkan ke Tipidkor Polres Sampang atau bahkan ke Polda Jatim. Bukti-bukti sedang dikumpulkan,” ujarnya. (red)