Ancam Rebut Lahan Parkir Oknum Anggota Ormas Terkenal Diamankan Polisi

Moh Yusuf
85 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Seorang oknum diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) terkenal nekad mengancam akan menikam Iding (55), salah seorang juru parkir dengan sebilah pisau di areal pertokoan sekitaran Pasar Ciruas.

Diduga, oknum ormas berinisial HE alias Dewa (47) tersebut akan merebut lahan parkir.

Atas perbuatannya, preman warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diamankan personil Unit Reskrim Polsek Ciruas. Ia ditangkap saat nongkrong di parkiran Alfamidi 2 Ciruas, tak jauh dari rumahnya, pada Senin (05/05/2025) malam.

Oknum ormas ini dijebloskan ke dalam penjara atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam juru parkir sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan aksi premanisme kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum ormas ini terjadi di areal parkir pertokoan.

Oknum ormas tersebut datang menggunakan motor Honda Beat lalu mendekati korban yang sedang menjalankan tugas parkir dan mengancam agar tidak lagi mengelola parkir di halaman ruko.

“Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan,” terang Condro Sasongko didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib, Selasa (06/05/2025).

Dituturkan, merasa dirinya telah diberikan mandat untuk mengawasi dan mengelola parkir oleh pemilik toko, korban tidak menggubris keinginan pelaku untuk mengambil alih pengelolaan parkir.

Karena ancamannya tidak digubris, oknum ormas ini kemudian menendang korban hingga terjadi adu mulut. Merasa ada perlawanan dari korban, pelaku kemudian turun dari motor lalu mengambil pisau dari dalam bagasi motor.

“Dengan senjata tajam yang ada ditangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Karena korban kerap didatangi dan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan pengelolaan lahan parkir, Iding yang merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kemudian melapor ke Mapolsek Ciruas pada Jumat (02/05/2025).

Berbekal laporan, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan, diantaranya mencari bukti rekaman CCTV.

Atas laporan dan bukti rekaman CCTV, oknum ormas ini diamankan di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.

Dari tersangka juga diamankan sebilah pisau, seragam ormas serta motor yang digunakan saat melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *