Sampang, sigap88news.com – Polres Sampang berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial M, 31 tahun, di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah, yang ketepatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu, pada Sabtu (10/5/2025).

Kronologis kejadian tersebut Sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilkum Polsek Sokobanah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki – laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kec. Sokobanah, Kabupaten Sampang sewaktu membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri.

“Bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian petugas memberhentikan tersangka pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapan membawa narkotika jenis saya yang di taruh di kantong baju,”ujar Kapolres Sampang melalui kasi Humas Polres Sampang IPDA Gama dalam keterangan persnya. Minggu (11/5/2025).
Setelah berhasil ditangkap, petugas membawa kersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah hingga akhirnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, barang bukti yang diamankan diantaranya:
1 (satu) buah kantong plastik klip bening dibungkus tisu warna putih didalam nya terdapat 2 (dua) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian sbb :
a. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram.
b. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol : M-4899-BD
Atas kelakuannya, tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
” serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.),” pungkasnya. (ari)