Jakarta, sigap88news.com – Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek Demo kantor SKK Migas dan Petronas di Jakarta, dalam aksi tersebut para mahasiswa membawa 8 Tuntutan yang dianggap melanggar undang-undang.

Koordinator aksi Faris, mengatakan participating Interest (PI) 10% merupakan kebijakan strategis yang mewajibkan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menawarkan 10% kepemilikan dalam wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini bertujuan agar daerah penghasil migas memperoleh manfaat langsung dari kegiatan eksplorasi dan produksi yang dilakukan di wilayahnya.
“Namun nyatanya masih terjadi Perusahaan yang tidak merealisasikan PI 10%
sebagaimana yang terjadi di kabupaten sampang bahwa PT PETRONAS belom merealisasikan kewajibannya sehingga menjadi keresahaan dan kekecewaan bagi Masyarakat sampang dan kami menilai sejak pt petronas menjejakkan ekplorasinya selama puluhan tahun Masyaraka, pemuda, dan mahasiswat sampang tidak menerima dampak positif dan kontribusi dari
keberadaan pt petronas, hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena ini soal masasdepan sumber daya alam dan Masyarakat di kabupaten sampang,”ungkap Faris Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan hal tersebut para mahasiswa mengkonfirmasi terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK MIGAS) dan Kementerian ESDM untuk mengantensi apa yang menjadi keresahan dan kekecewaan kami terhadap PT. PETRONAS karena telah melanggar peraturan yang berlaku terkait tanggung jawab merealisasikan PI 10% berdasarkan UU no. 22 tahun 2001 dan peraturan Menteri ESDM no 37 tahun 2016, agar PT PETRONAS menghentikan seluruh kegiatan nya di kabupaten sampang sampai merealisasikan PI 10%, jika tidak maka kami pemuda, Masyarakat, dan mahasiswa kabupaten sampan akan mengkawal kasus tersebut sampai PT PETRONAS angkat kaki dari Kabupaten Sampang.
Oleh karena itu, ikatan mahasiswa Sampang jabodetabobek tersebut membawa 8 tuntutan sebagai berikut:
1. PT PETRONAS tidak memenuhi PI (Partisipasi interes 10%) Atau telah
melanggar UU no 22 tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun
2016;
2. Mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha Pt
PETRONAS
3. PT petronas tidak melaksanakan UUD 19945 pasal 33 ayat 3;
4. Kami mahasiswa dan Masyarakat sampang belum merasakan dampak positif dan
kontribusi dengan adanya PT PETRONAS di wilayah sampang;
5. Sejak 2015 PT PETRONAS Produksi Migas sampai detik ini Kami mahasiswa
dan masyarakat sampang merasa di rugikan oleh PT petronas karena minyak
bumi kami di geruk di ambil olehnya tanpa adanya kontribusi terhadap
masyarakat sampang yang menjadi wilayah termiskin di Jawa Timur;
6. Kami meminta Presiden Prabowo untuk mengusir perusahaan asing yang
mengambil kekayaan alam Indonesia yang tidak mau melaksanakan kewajiban
(PI-10%) untuk pembangunan suatu daerah;
7. Stop kegiatan sumur hidayah milik perusahaan petronas, agar tidak melanjutkan
kegiatan apapun sampai petronas dapat merealisasikan PI 10 % untuk daerah
kabupaten sampang;
8. Meminta PT Petronas Dan Menteri ESDM transparansi berkaitan dengan lokasi,
yang menurut pemerintah Kab. Sampang daerah itu hanya berjarak 3.4 Mil dari
bibir pantai. Hal mana menjadi hak daerah;
Tak hanya itu, mereka juga membawa dara hukum yang jelas bawah pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Pasal 3 Ayat (1):
“Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD setelah persetujuan
pertama rencana pengembangan lapangan dari suatu wilayah kerja.”
Pasal 3 Ayat (2):
“PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada BUMD yang
dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang wilayahnya
meliputi wilayah kerja atau lokasi kegiatan usaha hulu migas tersebut.”
Kesimpulan : PI 10% tidak masuk ke pemerintah provinsi, melainkan langsung ke BUMD milik kabupaten/kota yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan migas. Hal ini bertujuan agar manfaat langsung dari kegiatan migas bisa dirasakan oleh daerah penghasil secara lebih spesifik dan adil.
Sementara dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Beberapa perubahan penting meliputi:
• Definisi BUMD: Diperluas untuk mencakup badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
• Bentuk BUMD: Dapat berupa perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan
daerah dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh pemerintah daerah.
• Pembagian PI 10%: Jika pelamparan reservoir cadangan migas berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham dikoordinasikan dan
ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota terkait, berdasarkan
pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas.
SKK MIGAS : Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas,”pungkasnya. (ari)