Banten, Sigap88news.com – Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, akan segera meminta penjelasan kepada Camat Bayah dan Camat Cilograng, sehubungan adanya informasi praktik pembebasan lahan ratusan hektare tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Lebak yang disebut-sebut dilakukan perusahaan PT Lagon Pari Mustika (LPM) di Desa Sawarna, Lebak Tipar hingga Cilograng.

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asidiki Jayabaya, merespons tegas informasi tersebut. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan di Setda Kabupaten Lebak, Rabu (21/05/2025), Bupati Hasbi menyatakan akan segera memanggil Camat Bayah dan Camat Cilograng untuk diminta penjelasan.
“Saya akan meminta klarifikasi atau penjelasan kepada Camat Bayah dan Cilograng terkait adanya pembebasan tanah di wilayah selatan Lebak. Saya belum mengetahui,” tegas Hasbi, seraya memerintahkan Bagian Adpim untuk mencatat persoalan tersebut secara resmi.

Bupati Hasbi menyatakan akan memeriksa lebih lanjut permasalahan ini dan memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah Lebak berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Kita harus menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya membebaskan tanah masyarakat tanpa prosedur yang benar,” pungkas Hasbi.
Data yang dihimpun, bahwa PT LPM, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial HAS, telah melakukan pembebasan lahan sejak 2019 di sejumlah desa, antara lain Desa Sawarna dan Sawarna Timur (Kecamatan Bayah), serta Desa Lebak Tipar dan Desa Cilograng (Kecamatan Cilograng). Proses pembebasan dilakukan atas nama perseorangan dengan harga berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 30.000 per meter persegi, tergantung status kepemilikan tanah.
Rencananya PT LPM akan mengembangkan kawasan KEK pariwisata di atas lahan seluas 1.000 hektare lebih di lima desa di dua kecamatan. Lahan milik atau lahan garapan yang sudah berhasil dibebaskan kepada masyarakat sekitar 150 hektar dan kini tengah berupaya dimohon hak kepemilikan secara perorangan atas nama kroni pengusaha.
Areal yang kini dibebaskan itu sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Alam Permai Sawarna (APS) pada 1990-an, seluas 3.000 hektare dari Sawarna hingga kawasan wisata pantai Citarate, Kecamatan Cilograng. Namun, kini lahan tersebut kembali dibebaskan oleh PT LPM, tanpa kejelasan status hukum yang sah.
Salah satu pejabat di Pemda Lebak, membenarkan adanya aktivitas pembebasan lahan yang mengatasnamakan pembangunan KEK Pariwisata. Namun, ia mengaku bingung dengan tahapan perizinan yang dilakukan oleh PT LPM.
“Saya tidak mengerti, ekspose AMDAL didahulukan, sementara perizinan seperti izin lokasi atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) belum ditempuh,” kata pejabat yang enggan disebut namanya.
Meski PT LPM telah melakukan konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara daring dan luring sejak 2021 hingga 2023, hingga kini belum ada kejelasan bahwa perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan perizinan dasar sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak tengah mengusulkan Geopark Bayah Dome ke pemerintah pusat sebagai kawasan strategis daerah. Namun, sebagian wilayah Geopark tersebut diketahui tumpang tindih dengan area yang kini dibebaskan PT LPM. Kondisi ini berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang dan benturan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.
Hingga berita ini di muat, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak LPM. (Tim)