KETIKA KARTU TRUF ‘MUNCUL’

Moh Yusuf
110 Views
6 Min Read

Oleh : Y Juwaidi

Pada dasarnya, konstitusi dibuat dengan tujuanmembatasi dan mengawasi kekuasaan negara dan para penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat. Tujuan konstitusi ini sendiri dapat dibagi menjadi tiga tujuan utama, yaitu: membatasi dan mengawasi kekuasaan politik; melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiridan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Menghubungkan konstitusi dengan hukum pada umumnya, dapat dipahami bahwa tujuan dari hukum adalah untuk memastikan bahwa kepentingan,ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejah teraan setiap orang seimbang. Berdasarkan tujuan ini, dapat dijelaskan fungsi utama hukum, yaitu menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, membantu mewujudkan keadilan social secara lahiriah, dan mendorong pembanguan. Maurice Hauriou mengatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan (Andri Yanto,2021).

Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah implikasi penting, salah satunya adalah perubahan  masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menadi 8 tahun. Berangkat dari alasan (yang kemudian dicurigai sebagai sekedar apologi) bahwa gesekan atau konflik selalu terjadi setelah diadakan pemilihan kepala desa (pilkades) sebagai residu dari kontestasi antar-rival politik yang membelah masyarakat secara sosial. Hal tersebut dianggap memberikan implikasi terganggunya stabilitas sosial politik dan terciptanya hambatan bagi kontinuitas pembangunan desa. Dengan kondisi tersebut, enam tahun menjabat dinilai sulit bagi kepala desa untuk mengefektifkan kepemimpinannya terutama dalam mengimplementasikan program-program terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa (Lambi & Siswani, 2024).

Di kabupaten sampang sebelum terbit undang-undang 3 tahun 2024 tentang desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa mengacu pada beberapa aturan :Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomer 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor  Tahun 2014, Permendagri nomor 112 tahun2014 tentang pemilihan kepala desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomer  4 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Keputusan Bupati Nomor : 18.45/272/KEP/434.013/2021 Tentang Pelaksanaan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sampang, Tetapi dengan adanya pengaturan secara khusus terkait Pemilihan Kepala Desa sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahannya yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai perubahan ketentuan
mengenai masa jabatan kepala desa serta hal-hal lain yang diatur dalam
undang-undang tersebut maka membawa konsekuensi terhadap Peraturan Daerah/Peraturan Bupati yang telahada di Kabupaten Sampang, karena secara
subtansi menjadi tidak sesuai dengan pengaturan yang ada di atasnya.
Sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan yang baru dalam bentuk
Peraturan Daerah/Peraturan Bupati. Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya.

Undangundang Nomer 3 Tahun 2024 Selain penambahan masa jabatan Kepala desa seperti dalam pasal 39  dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta hanya boleh menjabat hanya   2 (dua) kali, juga ada pengaturan tambahan berkaitan dengan pemilihankepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 34A mengatur Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada peraturan Bupati nomer 27 Tahun 2021 Pasal 2 yang mengatur Pilkades serentak pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah
Kabupaten Sampang, dengan mengikuti berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Pertimbangan mendasar pemilihan kepala desa secara serentak
berkaitan dengan aspek efisiensi dan efektifitas. Pertimbangan efisiensi
dimaksudkan bahwa proses pemilihan kepala desa akan menghemat
anggaran, waktu serta tenaga. Sedangkan efektifitasakan berkenaan
dengan bahwa proses pemilihan akan dapatmewujudkan demokrasi serta
menghilangkan potensi-potensi konflik.

Dengan terbitnya Undang-undang nomor 3 tahun2024, menyebabkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sampang baru akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2028. Dengan demikian pelaksanaan  kepala desa secara serentak pada tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor :18.45/272/KEP/434.013/2021 Tentang Pelaksanaan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Sampang,tidak dapat dilaksanakan.

Tentunya gonjang-gonjang pro kontra tentang pelaksanaan pilkades yang terjadi selama ini sudahselesai dengan sendirinya, dengan munculnya kartu Truf, yakni dengan terbitnya surat edaran Mendagrinomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yangsalah satu bunyinyaMelakukan Pelaksanaan Pilkades sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undangnomor 3 tahun 2024 diterbitkan. Beberapa bulan kemudian Gubernur mengeluarkan surat nomor400.10.2/2990/112.2/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Penegasan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Jawa Timur. Semoga PP nya segera terbit agar bisa memberikan kepastian.

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *