Polres Lebak Ungkap Narkoba Januari – Mei 2025 Capai 29 Kasus

Moh Yusuf
40 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sejak Januari sampai 21 Mei 2025 mencapai 29 kasus dengan 30 tersangka.

“Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten, Kamis (22/05/2025).

Pengungkapan narkoba sebanyak 29 kasus itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.

Para tersangka yang berhadapan dengan hukum tersebut kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak.

“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan dengan wilayah Lebak sangat luas,” katanya.

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.

Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selain itu juga Satnarkoba Polres Lebak melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba, karena bisa menghancurkan masa depan mereka.

“Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan narkoba,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan yang begitu luas.

Selain itu, Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara serta berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta juga mudah menggunakan akses transportasi KA Commuter line, dimana di daerah itu merupakan kartel-kartel narkoba.

Dengan demikian, pihaknya menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.

Para tersangka narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polres Lebak mengungkap dan menangkap pelaku narkoba, sehingga dapat menyelematkan masyarakat.

Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya. Selain itu juga lanjut dia, narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir.

“Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku-pelaku narkoba guna melindungi masyarakat, karena banyak korban pecandu barang haram itu kehilangan masa depan juga hingga meninggal,” ucapnya. (AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *