Bupati Sampang Mendukung Penuh Wacana Madura Menjadi Provinsi, Ini Alasannya

Moh Yusuf
560 Views
2 Min Read

Bangkalan, sigap88news.com – Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan PNP3M.

Hal tersebut disampaikan saat pria yang akrab disapa aba Idi itu menghadiri diskusi lanjutan mengenai pembentukan Provinsi Madura yang digelar di Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu (24/05/2025).

“Melihat kesungguhan dan perjuangan PNP3M, kami mendukung penuh apa yang menjadi cita-cita bersama dalam membentuk Provinsi Madura,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar kabupaten di Madura, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Madura tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap eksplorasi sumber daya alamnya sendiri. Empat kabupaten harus bersatu dan menyamakan langkah dalam meningkatkan PAD,” tegasnya.

Diketahui, dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Bupati Pamekasan KH. Kholil Yasin, perwakilan Ketua DPRD se-Madura, jajaran pengurus Bassra, Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), perwakilan Bakorwil Pamekasan, Rektor UTM, Rektor Universitas Wiraraja, serta tokoh-tokoh masyarakat Madura.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Bassra, KH. Syafik Rofii, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk kembali menggaungkan wacana pembentukan Provinsi Madura sekaligus memperkuat semangat kebersamaan lintas elemen dalam membangun Pulau Madura.

“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat kolaborasi dan sinergi dalam membangun Madura yang lebih maju dan bermartabat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PNP3M H. Ahmad Zaini menyatakan bahwa berdasarkan kajian akademik yang dilakukan oleh UTM, Madura dinilai layak menjadi sebuah provinsi.

“Terdapat lima aspek yang menjadi dasar kelayakan Madura untuk menjadi provinsi, yakni aspek ekonomi, sumber daya manusia, sumber daya alam, historis, serta sosial, budaya, dan bahasa,” tegasnya.

Meski demikian, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa masih terdapat kendala secara regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru.

“Kami telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Oleh karena itu, kami mendorong agar Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pembentukan Provinsi Madura,” jelasnya. (ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *