Pemotor Terlibat Laka Lantas Diamankan Polisi, Ketahuan Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang

Moh Yusuf
197 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di daerah Hukum Polres Lebak, Senin (26/05/2025).

Pengungkapan kasus itu berkait adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau pasal 436 atau pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana., SH mengatakan terungkapnya kasus obat terlarang tersebut terjadi pada Ahad tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Kampung Curug Sawo RT 004/ RW 007 Desa Narimbang Mulia Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

“Dengan tersangka an KM bin AS, Lahir di Lebak tanggal 05 Juli 2006, Umur 18 Tahun, Laki laki, Alamat Kampung Gembrong RT/RW 001/004 Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” kata AKP Epy.

Selanjutnya Epy menjelaskan barang bukti yang ada pada tersangka yaitu 1 (Satu) buah tas gendong warna biru, 1770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 (Seribu tujuh ratus tujuh lima) butir obat jenis heximer, 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam.

Epy menuturkan kronologi singkat. Kata dia, awalnya pada Ahad 25 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB warga setempat mengamankan 2 orang laki-laki bernama KM Bin AS dan HS Bin KM, yang terlibat laka lantas kendaraan yang dibawanya akibat menabrak pembatas jalan.

Saat kedua korban dihampiri untuk ditolong ada warga yang melihat obat kuning sediaan farmasi diduga jenis HEXIMER di jok motor yang dikendarai oleh pelaku. Ketika warga sekitar membuka tas gendong milik KM Bin AS ditemukan ada obat-obatan yang diduga sediaan farmasi jenis Tramadol HCl dan Heximer.

Mengetahui hal tersebut kemudian KM bin AS dan HS bin KM dibawa ke kantor Polres Lebak. Selanjutnya anggota Kepolisian menyuruh KM bin AS dan HS bin KM untuk membuka semua isi tasnya. Setelah dibuka, didapati tas tersebut berisi 1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 (Seribu tujuh ratus tujus puluh lima) butir obat jenis Heximer dan 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam.

Ketika dimintai keterangan, KM mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang bernama KH dengan nama panggilan UC di daerah Angke Jakarta, pada hari Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB dari stasiun Rangkasbitung dan membeli obat-obatan itu dengan total uang sebesar Rp 6.700.000 (Enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Untuk ancaman hukuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pelaku dipidana 12 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *