Banten, Sigap88news.com – Salah seorang awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hal itu lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih), pada Rabu (04/06/2025).

Sidang gugatan ke-2 (dua) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas dugaan kasus penyerobotan lahan di PT Bantam, hingga kini belum ada kejelasan, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Hal ini dilakukan karena merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Namun, mediasi batal dilaksanakan lantaran awak media divisinews (Aris R) yang dihadirkan pihak penggugat dihalangi oknum security yang melarang memasuki ruang mediasi, sehingga sempat terjadi cekcok mulut.

“Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitasnya,” ujar King Naga yang turut mengawal sidang.
“Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” kata Naga kesal.
H Rudi Hermanto, SH, selaku Penasihat Hukum Penggugat menjelaskan peran wartawan dilindungi undang-undang.
“Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan, karena wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan,” ungkapnya.
Rudi Hermanto menyayangkan peristiwa insiden tersebut.
“Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers. Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,” erang Rudi.
Rudi berharap penjegalan terhadap tugas wartawan jangan sampai terulang kembali.
“Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya,” tutup Rudi Hermanto. (AR_red)