Kabag Prokopim Jelaskan Permendagri Tentang Pakaian Bagi Petugas Protokol

Moh Yusuf
502 Views
3 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Sampang Agus Suryantono menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Agus menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 bab 4 tentang tata pakaian pasal 15 penggunaan pakaian bagi petugas protokol pada acara resmi harus didukung dengan fasilitas pakaian yang memadai untuk memastikan penampilan yang profesional dan mendukung kelancaran tugas guna menjaga kredibilitas lembaga atau organisasi yang diwakili.

“Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang pedoman keprotokolan dan di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, di situ sudah jelas di bab 4 tentang pakaian pasal 15 penggunaan pakaian bagi petugas protokol pada acara resmi harus didukung dengan fasilitas pakaian yang memadai untuk memastikan penampilan yang profesional dan mendukung kelancaran tugas untuk menjaga kredibilitas lembaga atau organisasi yang mereka wakili,”ujar Agus, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi opini di media online dengan narasi “Seragam tak Seragam: Ketika Perbub Hanya Narasi di Atas Kertas”, Agus membeberkan bahwa menggunakan pakaian dengan identitas protokol atau Pakaian Dinas Lapangan (PDL) itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2024 pasal 15.

“Artinya kita itu menggunakan pakaian dengan identitas protokol, itu sama halnya dengan Kementerian menggunakan pakaian seperti itu, memakai pakaian PDL ada identitas protokol. juga protokol di provinsi jatim juga sama seperti itu, jadi itu sudah sesuai apabila ada kegiatan apalagi ada kegiatan besar itu boleh kita menggunakan PDL karena disitu sudah ada aturan Permendagri Nomor 16 tahun 2024 pasal 15 itu bisa dibaca bersama,”jelasnya.

Pihaknya tegas, bahwa menggunakan PDL tersebut sudah mewakili peraturan itu karena dalam pasal ini sudah jelas memastikan pakaian yang profesional untuk mendukung kelancaran kegiatan dan menjaga Citra atau kredibilitas karena sudah jelas menjaga performance Pimpinan yg kita fasilitasi.

“Artinya yang dipakai protokol itu sebagai identitas dan menjaga Citra performance untuk pejabat negara, pejabat daerah yang kita dampingi serta menjaga kegiatan negara dan daerah yang kita fasilitasi.
Sama halnya kita juga tidak semerta-merta menggunakan pakaian seperti itu, kita mengikuti protokol prov jatim yg dalam kegiatan memfasilitasi Pimpinannya mengenakan pakaian yg beridentitas protokol” pungkasnya. (ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *