Urgensi Penugasan Wapres Gibran di Papua

Moh Yusuf
107 Views
4 Min Read

Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.

 

Setelah isu politik akhir-akhir ini sepi, muncul wacana penugasan Wapres Gibran untuk percepatan pembangunan di Papua. Pemberian tugas kepada Wapres sudah biasa dalam ketatanegaraan Indonesia. Beberapa Wapres sebelumnya juga pernah mendapat tugas khusus dari Presiden. Yusuf Kalla sebagai Wapres Presiden SBY periode pertama mendapat tugas khusus menyelesaikan masalah Aceh, Wapres Budiono sebagai Wapres SBY periode kedua mendapat tugas khusus stabilisasi ekonomi, dan Wapres Ma’ruf Amin sebagai Wapres Presiden Jokowi periode kedua mendapat tugas khusus pengembangan ekonomi syariah.

Jika diperhatikan penugasan khusus Wapres pada era SBY dan Jokowi, tugas khusus yang diberikan disesuaikan dengan kompetensi dan pengalaman masing-masing Wapres. Wapres Yusuf Kalla diberi tugas khsus menyelesaikan masalah Aceh karena jago negosiasi, Wapres Budiono diberi tugas khusus stabilisasi ekonomi karena ahli ekonomi, dan Wapres Makruf Amin diberi tugas khusus pengembangan ekonomi syariah karena ahli ekonomi syariah.

Bagaimana dengan Wapres Gibran ?. Berdasarkan pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan PAS Yusril Ihza Mahendra Wapres Gibran akan diberi tugas khusus percepatan pembangunan (HAM, penanganan keamanan, dan pembangunan fisik) Papua dan kantor sudah dipersiapkan. Tetapi Mendagri Tito Karnavian menyatakan Wapres Gibran akan diberi tugas sebagai Ketua Badan Otsus Papua dan tidak harus ngantor di Papua.

Pemberian tugas khusus di Papua kepada Wapres Gibran sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pasal 68A ayat (1) menegaskan “dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk badan khusus yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden”. Selanjutnya pasal 68A ayat (2) menegaskan “badan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut : a) Wakil Presiden sebagai Ketua, b) menteri yang menyelenggaraakan urusan pemerintahan dalam negeri … “.

Namun regulasi pemberian tugas khusus kepada Wapres Gibran di Papua tidak disampaikan ke publik, sehingga sempat terjadi silang pernyataan antara Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan PAS Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Tito Karnavian. Dari silang pendapat antar kedua menteri, akhirnya Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan PAS Yusril Ihza Mahendra menyesuaikan dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian. Dalam Wawancara di televisi swasta, Wapres Gibran secara klise menyatakan siap ditugaskan dimana saja dan kapan saja. Dibalik kesiapan Wapres Gibran menjalankan tugas khusus di Papua, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan PAS Yusril Ihza Mahendra, Hasan Nasbi Kepala Staf Komunikasi Keperesidenan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berbeda pernyataan tentang kantor Wapres Gibran di Papua.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Hasan Nasbi mewakili Pemerintah menyatakan Wapres Gibran akan ngantor di Papua, tetapi Tito Karnavian yang juga mewakili Pemerintah menyatakan Wapres Gibran walau mendapat tugas khusus di Papua tidak perlu ngantor di Papua. Silang pendapat tiga anggota kabinet Merah Putih tentang perlu atau tidaknya Wapres Gibran ngantor di Papua selama W menjalankan tugas khusus di Papua menarik disimak agar bisa mengetahui dasar pemikiran, tujuan dan target yang ingin dicapai.

Dilihat dari pengalaman dan kemampuan berkomunikasi Wapres Gibran masih belum pernah menangani masalah yang komplek dan strategis di pemerintahan. Sedangkan dilihat dari kemampuan berkomunikasi selama ini sangat irit bicara. Dengan memperhatikan kapasitas, pengalaman, dan kemampuan berkomunikasi, timbulah pertanyaan adakah penugasan khusus ini sekedar mengesankan Presiden Prabowo telah memberdayakan Wapres Gibran atau Presiden Prabowo mencoba memberi tantangan pada Wapres Gibran ?. Mari kita ikuti kelanjutan rencana penugasan khusus Wapres Gibran di Papua.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *