Bangkalan, sigap88news.com – Seorang siswa di Bangkalan meninggal dunia terlindas truck yang bermuatan tabung gas elpiji. Kecelakaan lalulintas (Laka lantas) terjadi di Jalan raya Halim Perdana Kususma Bangkalan, sekitar pukul 07:00 WIB, Jumat (15/8).

Sepeda motor Yamaha Lexi Nopol M 3319 GK yang dikendarai seorang siswa laki laki hendak berangkat sekolah inesial MA (16), warga Kelurahan Pajagan, Bangkalan. Siswa itu meninggal dunia usai terjatuh dan terlindas Mitsubishi Truck Nopol M 8791 UG yang dikendarai oleh NJ (39) warga Kelurahan Pangeranan Bangkalan.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady menceitakan kronologis kejadian. Berdasarkan keterangan saski sebelumnya Sepeda Motor Yamaha Lexi yang dkendarai seorang siswa, berjalan dari arah utara ke selatan sesampainya di TKP hendak mendahului kemudian mengerem mendadak dan terjatuh di lajur kanan.

Kemdudian dari arah yang berlawanan tertabrak Kendaraan Mitsubishi Truck yang bermuatan tabung gas elpiji 3 kg.
“Akibatnya pengendara sepeda motor yang hendak berangkay sekolah meninggal dunia di TKP. Usai terlindas Truck elpiji,” ujarnya Jumat (15/8).
Menurutnya, saat ini Truck dan pengemudi saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan. “Kami sudah konfirmasi ke pihak guru sekolah, bahwasamya Korban seoramg siswa SMKN 2 Bangkalan, dan masih dibawah umur,” katanya.
Kemudian Gusti juga mengimbau kepada seluruh pihak sekolah di Bangkalan untuk melarang siswanya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk berkendara sendiri. Hal itu bertujuan untuk menghidari hal hal serupa terjadi dikemudian hari.
“Berdasarkan Undang undang no 22/2029 pasal 1 tentang lalu lintas, menerangkan batas usia pengemudi bisa mendapatkan SIM minimal 17 tahun,” pungkasnya. (mam)