Banten, Sigap88news.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum aparat keamanan perusahaan, oknum ormas, serta diduga oknum Brimob terhadap wartawan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, pada Rabu (20/08/2025).

Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Wartawan bekerja atas dasar hukum untuk kepentingan publik, melaksanakan fungsi kontrol sosial, dan menjamin transparansi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan melawan hukum dan mengkhianati demokrasi,” tegasnya, Jum’at (22/08/2025).

Berdasarkan keterangan saksi dan wartawan di lokasi, insiden bermula ketika rombongan KLHK bersama sejumlah jurnalis hendak memasuki area PT GRS untuk melakukan sidak terkait dugaan pencemaran lingkungan dan limbah B3. Meski wartawan telah membawa surat undangan resmi dari KLHK, pihak keamanan perusahaan tetap menghadang.
“Kami sudah membawa surat undangan resmi dari kementerian, tapi tetap saja tidak diperbolehkan masuk,” ujar seorang jurnalis yang hadir di lokasi.
Situasi kemudian memanas ketika beberapa pria berpakaian sekuriti bersama orang yang diduga oknum anggota ormas serta oknum Brimob, melakukan tindakan represif terhadap wartawan.
“Mereka bukan hanya melarang kami, tapi juga mendorong, memukul, bahkan ada yang mengejar hingga kami harus lari ke Polsek Jawilan,” tutur Rifky, salah seorang wartawan yang mengalami luka memar hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit, sebagaimana dilaporkan salah satu media online di Banten, Kamis (21/08/2025).
Selain wartawan, beberapa anggota KLHK yang turut serta dalam sidak juga sempat mengalami intimidasi dari pihak keamanan perusahaan.
Atas insiden ini, sejumlah wartawan resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan, penganiayaan, dan penghalangan kerja jurnalistik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada hari yang sama.
DPD KWRI Banten menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatakan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Pasal 4 ayat (3) berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
DPD KWRI Banten mendesak Polres Serang dan Polda Banten mengusut tuntas insiden ini secara profesional dan transparan, serta memproses semua pelaku sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, KWRI meminta manajemen PT GRS bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanan perusahaan yang melakukan intimidasi. Pihaknya juga mendesak Pemkab Serang dan Pemprov Banten mengevaluasi izin operasional perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan dan menghalangi kerja pers, aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.
“DPD KWRI Provinsi Banten mengajak seluruh organisasi pers untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan mengawal proses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan. Demokrasi harus dilindungi, kebebasan pers ditegakkan, dan lingkungan hidup dijaga. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di Banten maupun di Indonesia,” pungkas Edi Murpik. (AR_red)