DPO Sejak 2024, Pelaku Kasus Curanmur di Bangkalan Ditangkap Polisi

Moh Yusuf
173 Views
2 Min Read

Bangkalan, sigap88news.com –Seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial YF (23) warga Kecamatan Tragah, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 2024 lalu

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi pencurian di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Madura.
“Sebelumnya kami telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah,” paparnya, Kamis (28/8/2025)

Sementara itu, pelaku kedua YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/8/2025).
“Tersangka ditetapkan sebagai DPO, sejak Desember 2024 lalu,” paparnya

Hafid mengungkapkan, saat diamankan pelaku YF mengakui perbuatannya mencuri motor bersama SL. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban. Serta satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku dalam aksinya
“Waktu ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hafid.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka YF residivis tindak pidana curanmor yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Tersangka mengaku telah mencuri motor di tiga TKP yang berbeda.

“Aksi YF mencuri area Surabaya di dua TKP, dan 1 TKP di Bangkalan,” pungkasnya. (mam)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *