LSM Lira DPD Bojonegoro”Cegah Penggelapan Warga Berhak Mendapat Bukti Setor PBB”

Moh Yusuf
1.5k Views
1 Min Read

Bojonegoro.Sigap88news.com -Mengantisipasi terjadinya penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Sunyoto Bupati LIRA Bojonegoro, Jawa Timur mengimbau kepada petugas pemungut untuk menyerahkan bukti kuitansi setoran PBB dari bank kepada wajib pajak.

Menurut Bupati LiRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Bojonegoro Sunyoto, pajak yang dibayar melalui petugas pemungut rawan diselewengkan apabila masyarakat tidak menerima bukti berupa kuitansi setoran bank.

Padahal, lanjut Sunyoto, sudah menjadi kewajiban bagi juru pungut PBB untuk menyerahkan kuitansi setoran kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa uang yang mereka dititipkan telah disetorkan.

“Memang kuitansi tidak langsung diberikan. Biasanya setelah setor ke bank, seminggu kemudian kwitansi baru diserahkan. Kecuali wajib pajak membayar sendiri ke bank, bisa langsung dapat kwitansi,” jelas Sunyoto, Jumat (13/9/2019).

Hasil monitoring evaluasi yang dilakukan pihak LSM Lira menyimpulkan, lambatnya realisasi penerimaan PBB tahunnan disebabkan dua hal, yakni dugaan uang PBB tidak disetor dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu disebabkan karena wajib pajak memang belum membayar.(ayuk/tr)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *