Bojonegoro -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu rabu (25/09/2019) melakukan inspeksi mendadak terhadap Pabrik pengilingan batu di Kecamatan Bourno Kabupaten Bojonegoro.

Pabrik penggilingan batu (beton)tersebut berada di kawasan Desa Sratu rejo Dk Jomblong Kecamatan Bourno tersebut disidak lantaran terindikasi tidak mengantongi izin usaha.
Sidak ini di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Arif Nanang Sugiarto STP ,MM. didamping Tim Yustisi penegakan Perda kabupaten Bojonegoro, dan unsur Dinas terkait Dinas DPMPTSP, Drs Gunardi serta Dinas Lingkungan Hidup ,Dra,Nurul Azizah ,Camat Bourno Didit Sugianto .dilapangan Tim yustisi menemukan aktifitas pabrik yang lagi produksi.

Pihak perusahaan tersebut mengaku sudah mengurus izin ke pihak pemerintah kecamatan, seperti Situ, SIUP dan TDP, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi dasar atas izin-izin lainnya masih dalam proses di Dinas PU kabupaten Bojonegoro.
“Sidak ini kita lakukan kaitannya dengan izin-izin yang seharusnya diperuntukkan untuk sebuah usaha. Yang bersangkutan diberikan surat panggilan ke kantor untuk di dengar keterangannya dan menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus perizinan,” ungkap Kasat Pol PP kabupaten Bojonegoro Arif Nanang Sugiarto .
Kita berharap berlandaskan Perbub Nomor 32 Tahun 2017, kepada setiap pemilik usaha agar sebelum melakukan aktivitas perusahaan maka terlebih dahulu mengurus perizinan sehingga terhindar dari tindakan hukum yang diberikan dengan penerapan sanksi perda oleh pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro. (Yuk/3s)