SE Bupati OKU : Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pelaksanaan Hajatan Dalam Kondisi Pandemi Covid-19

Redaksi
2.2k Views
2 Min Read

Baturaja, Sigap88News.Com || Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan Surat Edaran tentang Adaptasi kebiasaan baru pelaksanaan hajatan dalam kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU.

Surat Edaran Nomor : 160/2148/XLIV/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditanda tangani Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor ll Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Masyarakat dari Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : P-006/DJ lll/Hk. 00.7/06/2020 tentang pelayanan Nikah menuju Masyarakat produktif Aman Covid.

Maka dalam rangka mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 serta Memberikan rasa aman dan nyaman untuk tetap mendukung adaptasi kebiasaan didalam pelaksanaan hajatan di Kabupaten OKU.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Surat Edarannya tersebut menyampaikan pelaksana hajatan Wajib mentaati protokol kesehatan seperti Menyediakan tempat cuci tangan, Menyediakan Hand Sanirizer,Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh di tangan, Menjaga jarak minimal 1 Meter, dan Melaksanakan penyemprotan Disinfekta.

Didalam surat edaran tersebut disebutkan juga mengenai waktu hajatan dan prosesi acara.
“Hajatan dimulai pukul 08.00 wib – 15.00 wib (siang), Tidak diperkenankan berjabat tangan, Hiburan di atas panggung tidak boleh dari 4 orang dan Acara malam hari tidak di perbolehkan, serta Orgen tunggal hanya sampai pukul 15.00 wib.”Ujar Bupati di Surat Edarannya.

Mengenai Prosesi acara, prosesi didalam ruangan undangan tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas ruangan dan Prosesi acara diluar ruangan hanya 4 unit tenda atau/dan tidak boleh lebih dari 100 orang.

SE Pemerintah tersebut juga menghimbau,
Lanjut usia dan anak dibawah 5 Tahun sebaiknya tidak diperkenankan Menghadiri undangan,Prosesi akan nikah dapat dilaksanakan Dan dihadiri tidak lebih dari 30 Orang, untuk Pelaksanaan Prosesi hajatan di awasi oleh Petugas gugus tugas Covid-19 tingkat Kabupaten dan Kecamatan.”imbuhnya.

Ditegaskan didalam Surat Edaran tersebut mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini Dapat diberikan Sanksi teguran dan acara Tersebut dapat dihentikan oleh pihak
berwajib (TNI/POLRI), Pemerintah Kabupaten dan/atau pemerintah setempat.

Surat Edaran Pemerintah Kab OKU yang ditanda tangani Bupati OKU Drs H Kuryana Azis berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2020.

(HERMANTO)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *