Kuryana Cuti, M Jaki Aslam Pjs Bupati OKU

Redaksi
1.5k Views
2 Min Read

Sumsel, Sigap88News.Com || Untuk mengisi kekosonganan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak tahun 2020 pada 9 Desember 2020.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengukuhkan lima Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk di lima Kabupaten Sumsel. Pelantikan dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Sumsel atau Griya Agung Jl Demang Lebar Daun Palembang, pada Sabtu (26/09/2020) Malam.

Kelima Pejabat yang dilantik oleh Gebernur Sumsel H.Herman Deru yaitu.
1. Ahmad Rizali sebagai Pjs Bupati Musi Rawas
Jabatan sebelumnya Karo Pemerintahan dan Otda Setda Prov Sumsel.

2. Suman Asra Supriono sebagai Pjs Bupati Muratara.
Jabatan sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

3. Aufa Syahrizal Syarkoni sebagai Pjs Bupati Ogan Ilir.
Jabatan sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel.

4. Nora Elisya sebagai PJS OKU Selatan. Jabatan sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel.

5. Muhammad Jaki Aslam sebagai Pjs Bupati OKU.
Jabatan sebelumnya Karo Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel

Gebernur Sumsel H.Herman Deru (HD) menyampaikan, bahwa dengan adanya Incumbent pada Pilkada tahun ini perlu ditunjuk 5 Pjs Bupati untuk mengisi kekosongan sementara pada jabatan tersebut

“Karena tidak boleh adanya kekosongan di posisi pemerintahan khususnya Bupati, untuk itu hari ini kita lantik ke lima penjabat sementara untuk mengisi kekosongan yang ada,” Ucap HD.

HD juga berpesan kepada Pjs Bupati untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

“Kepada Bupati yang sedang cuti untuk dapat menjalin komunikasi yang baik terhadap Pjs Bupati dan saling berkoordinasi.”Ujarnya.

HD juga menegaskan kepada Pjs Bupati untuk tetap menjaga tingkah laku dan tetap menjaga sikap dan tetap berendah diri karena jabatan yang dijabat sekarang hanya sementara.

Untuk diketahui Jabatan Pjs Bupati yang dilantik ini akan berakhir pada 05 Desember 2020 selaras dengan akhir masa kampanye.
*(Hermanto)*

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *