Sampang, sigap88news.com || Operasi selama dua minggu, yang dilakukan Satreskoba Polres Sampang, bersama jajaran Polsek se – Kabupaten Sampang, telah berhasil diamankan 7 Tersangka yang diduga sebagai bandar Narkoba Jenis Satu Sabu – Sabu (SS). Senin (05/10).

7 Tersangka tersebut berasal dari TKP Berbeda, yakni, dari Kecamatan Tambelangan, Kelurahan Dalpenang (Sampang Kota), Camplong, Desa Pancor (Ketapang), Desa Pangereman (Ketapang), Desa Tamberu Daya (Sokobanah) dan Sokobanah.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, mengatakan, dia sangat serius untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan Sabu – Sabu di wilayah Hukum Polres Sampang, maka dari itu, dia instruksikan semua jajaran agar ungkap kasus kejahatan tersebut.

“ Kami tetap konsisten, dalam penangkapan kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu – Sabu, tidak hanya puas dalam penangkap ini, kami terus kembangkan kasus ini “. Terangnya.
Dari 7 Tersangka 1 diantaranya berjenis Perempuan, kesemuanya merupakan tersangka sebagai Bandar, jumlah Barang Bukti (BB) keseluruhan seberat 43 Gram, dia berjanji akan terus kembangkan kasus tersebut, jika bisa sampai ke akar – akarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 2, dan 114 Ayat 2 UU Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun di Bui.