Polsek Gayam Giat Operasi Yustisi Penindakan Kepada Warga Masyarakat yang Tidak Mematuhi Protokol

Redaksi
749 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com || Giat operasi Yustisi penindakan kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan kembali gencar dilakukan oleh tim gugus tugas COVID-19. Tak terkecuali tim Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Giat operasi Yustisi yang dilaksanakan tim gugus tugas COVID-19 ring satu Lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu, Rabu (09/12/2020) di depan Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, Polres Bojonegoro, tersebut guna antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid–19.

Kapolsek Gayam, AKP Bambang Ady Tenggani, mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk melaksanakan pendisiplinan berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) No. 06 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No. 02 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) No. 53 Tahun 2020.

Serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No.38 Tahun 2020 18 September 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami laksanakan dengan cara memberikan imbauan dan teguran serta penindakan  kepada warga yang tidak memakai masker  yang melintas di jln Raya Gayam, tepatnya depan Mapolsek Gayam,” kata Kapolsek AKP Bambang Ady.

Tenggani, kepada Suarabanyuurip.com.
Kapolsek ring 1 Blok Cepu ini menjelaskan, sejumlah pengendara yang tidak memakai masker berhasil dirazia. Sebanyak 20 orang mendapat teguran lisan, 15 orang mendapat teguran tertulis, dan 10 orang mendapat sangsi sosial.

“Operasi yustisi ini kami laksanakan dengan gabungan, yaitu 8 personel Polsek Gayam, 2 Personel PosRamil Gayam, dan Satpol PP,” tandasnya.

AKP Bambang Ady Tenggani, mengimbau, warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan selalu menjaga kesehatan agar terhindar dari virus COVID-19. (3s/yuk)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *