TNI Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Push Up

Redaksi
877 Views
2 Min Read

Tuban, sigap88news.com || Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban pada akhir bulan Desember mendekati angka 2000. Kasus terkonfirmasi baru melonjak drastis yang membuat Satgas Covid-19 kecamatan Tambakboyo menggalakkan operasi rutin serta menindak pelanggar protokol kesehatandengan hukuman push up.

Seperti operasi yang dilaksanakan prajurit TNI koramil Tambakboyo Kodim Tuban yang dipimpin Bati Tuud Pelda Abdul Cholik dengan menyasar tempat kerumunan dan lokasi pertemuan penjual dan pembeli pasar tradisional Tambakboyo pada hari Sabtu (26/12/2020)

Operasi penegakan pendisiplinan warga dilakukan prajurit TNI itu sesuai ketentuan Inpres No. 6 Tahun 2020, Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 dan terbitan baru bulan Desember oleh bupati Tuban Fathul Huda yakni Surat Edaran atau SE nomor 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19 serta abainya menerapkan protokol kesehatan ditingkatan lapisan, kami harus terapkan penindakan terhadap pelanggar dengan hukuman push up,” kata Pelda Abdul Cholik kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020)

Selain menindak pelanggar dengan hukuman push up, Bati Tuud 0811/13 Tambakboyo beserta anggotanya juga memberikan edukasi dan kembali membagikan masker kepada para pedagang-pembeli di pasar setempat.

“Kami tetap akan mengimbau warga agar mematuhi anjuran pemerintah yaitu selalu menjaga kebersihan kesehatan dengan sering melakukan mencuci tangan memakai sabun, social dan physical distancing. Terlebih menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus.” tutupnya. (3s/yuk)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *