Baturaja Oku, Sigap88news.com || Pengadilan Negeri Baturaja OKU melalui Panitera dan Jurusita Pengadilan melakukan eksekusi sebidang tanah di Desa lubuk Rukam, Kecamatan peninjauan kabupaten Ogan Komering ulu provinsi Sumatera Selatan, Selasa (30/3/2021).

Eksekusi sebidang tanah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas permohonan dari Zainal Martono Bin Haji Zulali Acmad (65) Sekeluarga besar yang berdomisili di Kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN BTA jo NO.17/Pdt.G /2017/PN Bta dan nomor Jo 85/Pdt/2018/PT Plg.

Selain pihak Pengadilan baturaja, eksekusi tersebut juga di backup puluhan personil Kepolisian baik dari Polres oku maupun Polsek peninjauan dan TNI serta disaksikan pihak BPN dan Pemerintah desa setempat.
Kehadiran Puluhan personel gabungan TNI polri dilokasi untuk melaksanakan pengamanan proses eksekusi sebidang tanah.
Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri OKU agar berjalan dengan aman dan lancar.
Tampak puluhan personel gabungan TNI polri dari polres OKU dan Polsek peninjauan, Sebelum pengamanan, melaksanakan apel kesiapan di lokasi lahan yang akan di eksekusi, Apel dipimpin oleh Kabag Operasi Polres OKU Akp Yul Fikri. (Hrm)