“Bojonegorokab,sigap88news.com||” – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sebelumnya Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 perihal peniadaan mudik mulai tangg 6 Mei – 17 Mei 2021. Sementara Addendum ini bersifat tambahan untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan setelah peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Tujuan dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak informasi di gambar postingan ini.
#BojonegoroProduktif
#BojonegoroRaKaprah
#BojonegoroTerusMembangun
(Tris/ayu)