Baturaja Oku, Sigap88news || Menindaklanjuti Dari temuan hasil sidak dan pemeriksaan sampel oleh Tim BPOM Sumsel bersama team Pemkab OKU saat melakukan operasi pasar, ditemukan produk Mie Kuning mengandung formalin di Pasar Baru Baturaja OKU.

Sat Reskrim Polres Oku berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Produksi dan pengedaran Mie kuning berformalin. Serta mengamankan pelaku DS (37) Warga Rs. Holindo Blok S Kec. Baturaja Timur Kab. Oku yang di duga menjual Mie Kuning/Matah berformalin, Jumat (23/04/2021).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Sabtu (24/04/2021) di Mapolres OKU membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan pelaku DS Warga RS. Holindo Kec. Baturaja Timur yang di duga menjual Mie Kuning berformalin.

Dikatakan Kapolres, DS diamankan berserta alat bukti berawal dari laporan temuan team yang melakukan operasi pasar Pada Hari selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Pasar Baru Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Team sidak pasar terdiri dari Pemda Kab. OKU bersama BPOM Propinsi Sumsel dan Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Bapak PLH Bupati Kab. OKU Bpk Edward Candra, MH dan Kepala BPOM Propinsi Sumsel Bpk Drs. Martin Suhendri didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, SH., SIK.
“Dari hasil sidak dan pemeriksaan sampel oleh BPOM tersebut ditemukan produk Mie Kuning/Matah mengandung formalin,”ujar Kapolres OKU melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.
Kemudian menindaklanjuti dari hasil temuan oleh team yang melakukan operasi pasar tersebut, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidsus IPTU Charli R, S.Tr.K melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pulbaket diketahui pelaku pembuatan mie kuning/matah berformalin tersebut adalah Pelaku DS kemudian unit pidsus melakukan penangkapan pelaku di kontrakannya yang sekaligus tempat membuat mie matah di Lorong Jambu Tirta III, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur,”jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa enam bungkus mie basah, empat karung bahan mentah, pewarna makanan, satu unit mesin pembuat mie, dan tiga drum serta satu botol formalin.
Pelaku dan barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Polres OKU untuk proses penyidikan selanjutnya. (Hrm)