Kejari Sampang Alergi Dengan Konfirmasi Media

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dikabarkan telah mengamankan Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Torjun Sampang, yang diduga penyalahgunaan Dana Desa (DD) Asal APBN, namun sayang saat mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Intel Kejari Sampang tidak merespon.

Maka dari itu Ketua Bidang Hukum Investigasi, Advokasi, Hukum dan HAM, Mulyadi SH, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sampang angkat bicara, okun pejabat seperti itu tidak boleh ditiru, terkesan alergi saat dikonfirmasi, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas, harusnya menjawab saat konfirmasi oleh Wartawan agar Publik bisa mendapatkan Informasi yang akurat.

“ Oknum Pejabat seperti itu jangan ditiru, tidak baik, masak menjawab sebentar tidak bisa, jika lagi sibuk sampaikan, atau langsung menjawab, para kuli tinta ini diburu waktu untuk menyajikan sebuah informasi kepada Masyarakat “. Terangnya.

Masih kata Mulyadi, dari tidak dihiraukannya saat konfirmasi, dia mengingatkan, jangan sampai ada penilaian negatif dari Masyarakat, di massa pandemi saat ini, cukup wartawan melakukan Konfirmasi melalui Telepon Selulernya, agar tetap Ikhtiar melawan Covid – 19 tersebut.

“ Lebih – lebih saat ini, wabah Covid – 19, belum usai, maka cukup teman – teman wartawan memanfaatkan Telepon atau seperti Whatsapp, agar tetap taat Protokol Kesehatan “. Katanya.

Saat wartawan media sigap88news.com mengkonfiramsi melalui Whatsapp, Kasi Intel Kejari Sampang, tidak menjawab, padahal keteranganya Online, dan centang dua Untuk menanyakan kebenaran telah mengamankan oknum Kepala Desa, tetapi tak dijawab.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *