Warga Taddan Mengadakan Hajatan Resepsi dan Pemilik Orkes Telah Mengikuti Sidang Tipiring

Redaksi
1.2k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Setelah mengadakan hajatan resepsi warga Taddan, sekarang telah mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Sampang, keduanya, yaitu warga yang mengadakan resepsi dan pemilih Orkes sama – sama kena denda. Senin (19/07).

Ramai menjadi pembicaraan, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, ada yang mengadakan kegaitan resepsi yang juga mendatangkan hiburan Orkes Dangdut, yang mengakibatkan kerumunan Massa di tengah Pandemi yang masih terus mewabah.

Tim Penindakan Satgas Covid – 19 langsung menggubarkan acara tersebut, setelah mendapatkan informasi, untuk mempertanggung jawabkan, warga inisial N dan Pemilik Orkes Asal Sampang Inisial AH mengikuti sidang Tipiring dan telah mendapat denda masing – masing Rp. 1.000.000., (Satu Juta Rupiah).

Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, menyampaikan, ditengah Pandemi dan diberlakukan PPKM Darurat, dia meminta, agar seluruh Masyarakat Kabupaten Sampang mentaatinya, menurutnya, untuk keselamatan bersama, dia berpesan, jangan sampai menciptakan kerumunan yang menjadi penyebab klaster Covid – 19, dia meminta agar Masyarakat bersabar.

“ Semua harus taati Aturan PPKM Darurat, jika tidak maka seperti ini, akan dilakukan tindakan hukum, maka warga harus bersabar jangan melakukan hajatan apapun yang menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan menjadi klaster Covid – 19 “. Ucapnya.

Dia juga menambahkan, ditengah ikhtiar pemerintah, maka perlu semua mendukungnya, karena menurut orang nomor satu di Polres Sampang, keselamatan warga di atas Hukum, selain dari itu, taat Prokes dengan 5M dan juga sukseskan vaksinasi.

“ Mari kita semua perangi Wabah ini dengan Taati aturan di PPKM darurat, taati prokes dan mau di vaksin untuk jaga Sampang secara bersama “. Pungkasnya.

 

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *