Baturaja oku, Sigap88news.com || Pihak Kepolisian Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan pelaku RD (21) Warga kampung masjid Akel Pasar Muara Dua Kec Muara Dua Kab Oku Selatan dan HS (29) Warga Desa Kisau Kec Muara Dua Kab Oku Selatan. Sabtu (04/09/2021).

Kedua Pelaku diamankan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kedua pelaku telah melakukan Tindak Pidana tersebut Pada Hari Jumat (03/09) sekira pukul 10.00 wib, para pelaku dalam aksinya telah mengambil tas milik korban Fatimah (62) Warga Jl. Sepakat II Blok R Rt. 11 Rw. 06 kel Baturaja Permai Kec Baturaja Timur Kab OKU.

Tas milik korban yang berisikan hp dan uang tunai disikat pelaku, saat korban sedang sibuk melayani pembeli di warung nya di jl. STM Badarudin I Kel Sukaraya Kec Baturaja timur Kab OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, S.H., menerangkan terungkapnya Kasus terhadap kedua pelaku berkat CCTV yang berada di TKP.
Setelah mendapatkan Laporan dari Korban, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman CCTV berhasil mengamankan kedua pelaku beserta satu unit sepeda motor dikontrakan para pelaku di desa Tanjung Baru,selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BG 2393 VR dan uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (hasil penjualan hp). (Hermanto)