IRT Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, Polisi Berhasil Amankan 3 Paket Diduga Sabu-Sabu

Redaksi
2.7k Views
2 Min Read

Baturaja oku, Sigap88news.com || Tim Sat Resnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz, S.E kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Tim Satresnarkoba kali ini menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RJ (25) di jln Hos Cokro Aminoto kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU, saat sedang mengendarai sepeda motor dengan nopol BG 6995 FAK. Senin (20/09/2021).

Penangkapan Pelaku berawal, anggota sat resnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan membawa narkotika jenis Sabu dengan menggunakan sepeda motor.

Mendapat infomarsi tersebut anggota Resnarkoba OKU segera melakukan penyelidiki tersangka dengan ciri-ciri sesuai infomarsi dari masyarakat.

Kemudian setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri informasi, anggota Satresnarkoba Polres OKU segera menyetop dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan menggunakan kertas tissue.

Dari hasil interogasi, tim satresnarkoba Polres OKU melakukan pengembangan terhadap tersangka, berdasarkan pengakuan tersangka didapati Narkotika jenis Sabu lainnya yang disimpan di rumahnya didalam kamar ditukan dompet kecil merah yang berisikan 2 bungkus kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

Dari penangkapan terhadap tersangka RJ tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan masing-masing 1 paket seberat 0,22 gram dan 2 paket berat bruto 0,51 gram, 1 tas kecil merah dan 1 unit sepeda motor Honda No. Pol Bg 6995 Fak di amankan di polres oku untuk di proses secara hukum.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK melalui Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,S.E Melalui rilisan kasi humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, penangkapan tersangka setelah tim satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat.

Untuk tersangka RJ bersama barang bukti sudah diamankan kan oleh petugas satresnarkoba polres Oku,dan terhadap tersangka RJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” jelasnya. (Hrm)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *