Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Redaksi
573 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan kejadian tersebut. Hal itu disampaikan
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (05/07/2022) telah mengamankan Sdr WS (20) di Jalan Siliwangi Kel/Ds Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Malik, Rabu (13/07/2022).

Kata Malik, “Dari tangan pelaku WS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 (empat ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Merk Hexymer, 104 (seratus empat) butir obat merk Tramadol HCI, uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih”.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjutnya.

Kasat Resnarkoba menerangkan, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.

‘Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr AS dan saat ini, kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Malik.

Selanjutnya Malik menyebut pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *