Pemecatan Hakim Terlibat Narkoba Diapresiasi Anggota DPRD Lebak

Editor
454 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengapresiasi Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kita berharap keputusan pemecatan itu menjadi efek jera bagi hakim di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak itu, Rabu (19/07/2023).

Keputusan hakim Komisi Yudisial yang memecat DA (hakim PN Rangkasbitung) itu dinilai sangat tepat, karena perilakunya tidak patut dicontoh, apalagi DA itu sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Kita berharap hakim itu bersikap jujur, bersih, juga tidak terlibat narkoba. Dan, jika hakim terlibat narkoba tentu sangat memalukan dunia peradilan,” kata Musa.

Menurut sekretaris FPPP DPRD Lebak ini, hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba tentu merusak harkat martabat peradilan.

Selain itu juga masyarakat Kabupaten Lebak mengalami krisis kepercayaan terhadap keputusan-keputusan hakim yang terlibat narkoba.

Hakim tersebut, kata Musa dipastikan kinerjanya dalam Sidang di PN Rangkasbitung tidak profesional dan tidak objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, jika hakim itu pecandu narkoba lebih parah karena kebutuhan hidupnya menjadi besar, sehingga dalam otaknya selalu uang.

“Jika hakim itu otaknya berpikir selalu uang tentu dalam keputusan perkara disinyalir bagaimana untuk mendapatkan aliran dana dari perkara itu. Dana itu nantinya untuk mengkonsumsi narkoba,” jelas Musa.

Musa menyebutkan pemecatan terhadap DA sebagai hakim PN Rangkasbitung yang mengkonsumsi narkoba di ruang kerjanya menjadi efek jera bagi seluruh hakim di Indonesia.

Pemecatan hakim DA, lanjutnya, dapat memberikan efek jera juga bisa mengembalikan kepercayaan terhadap PN Rangkasbitung. Sedangkan teman DA yang juga eks hakim PN Rangkasbitung inisial YR telah dihukum pidana penjara selama dua tahun. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *