SAMPANG, SIGAP88NEWS || Inisial S Kapala Desa (Kades) Gunung Maddah dan M oknum BPD Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang, telah ditahan oleh Kejasaan Negeri Sampang, dimana keduanya sebelumnya berstatus saksi dan setelah diperiksa selama 1,5 Jam mereka di tingkatkan menjadi Tersangka. Senin (15/01).

Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014, dimana dugaan tersebut tersangak memumut biaya sebesar Rp. 900 Ribu, per sertifika dan pihak kejaksaan sendiri sudah mengumpulkan sebanyak 25 Saksi
Menurut Kepala Kejakaan Negeri Dr. Setyo Utomo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Yudie Arieanto Tri Santosa berdasarkan pemeriksaan terhadap 25 saksi serta kepada kedua tersangka menjadi pertimbangan untuk menahan S dan M.

“Sudah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menahan tersangka, Dalam 20 hari ke depan tersangka di tahan di Rutan Kelas II B Sampang,” ujar Yudie Arieanto Tri Santosa
Penulis : UC