BUTON TENGAH, SIGAP88NEWS || Puluhan warga Desa Tolandona Matanaeo Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tanggara menolak keras Ardin yang telah diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa (Kades) Tolandona Matanaeo berdasarkan SK Bupati Buton Tengah Nomor 634 tahun 2017.
Sebelumnya Ardin sempat diberhentikan oleh Pj. Bupati Buteng La Ode Ali Akbar berdasarkan SK pemberhentian Nomor 307 tertanggal 16 Mei 2017 dikarenakan saat itu ia sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Buteng atas laporan para tokoh masyarakat tentang indikasi adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang tidak berdasarkan APBDes serta tidak tepat sasaran.
Warga Desa Tolandona Matanaeo sangat marah dan kesal karena indikasi korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desanya selama dua tahun belakangan tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Selain itu, warga melihat selama kepemimpinan pak Ardin sebagai Kades, Dana Desa (DD) yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat tidak ada realisasi di masyarakat.
“Kalau putusan pengadilan sudah ada dan mengatakan bahwa tidak terbukti yah kita mau apa, tapi kapan-kapan ini belum ada tindak lanjut oleh penegak hukum, kami masyarakat kan menunggu itu,” ungkap Ijal, Jumat sore (19/01/2018).
Menurut pengakuan warga, pihak Inspektorat sendiri pernah mengatakan bahwa pengelolaan DD di desa Tolandona Matanaeo terdapat banyak temuan, hal ini diketahui ketika saat itu ada pemeriksaan secara intensif kepada Kades Tolandona Matanaeo.
“Nanti sudah tahun 2017 baru kelihatan APBDes nya, karena dikelola oleh Plt Kepala Desa pak Camat sendiri namanya pak Taslim, sekarang kita punya pasar sudah bagus, jalan sudah bagus, sumur sudah bagus, tapi kalau masih zamannya pak Ardin yang jadi Kepala Desa tahun 2015 dan 2016 tidak ada yang kelihatan realisasi APBDes nya,”
Camat Sangia Wambulu La Ode Taslim menyebutkan bahwa awalnya Ardin diantar olehnya bersama Kapolsek Gu dan Danramil 1413-10/Gu. “Tadi kan begini, saya, pak Kapolsek, dan pak Danramil yang antar pak Ardin untuk berkantor kembali di Kantornya, karena selama ini beliau setelah pengaktifannya kembali dia berkantor di rumahnya saja,” sambungnya.
Camat Sangia Wambulu beserta unsur Muspika lainnya berani mengantar Kepala Desa dengan mengacu pada SK Bupati Buton Tengah Nomor 634 tertanggal 16 November tahun 2017 tentang pengaktifan kembali Ardin sebagai Kades Tolandona Matanaeo.
“Dasarnya kami kan ada SK Bupati Nomor 634 yang mengaktifkan kembali pak Ardin sebagai Kepala Desa, tanggalnya itu 16 November 2017, jadi itu dasarnya kita tadi dengan pak Kapolsek dan pak Danramil mengantar beliau (Ardin, red) untuk berkantor,” ucap Taslim.
Saat dikonfirmasi secara langsung, Kepala Desa Tolandona Matanaeo, Ardin enggan berbicara banyak, ia bahkan beralasan kalau Kapolsek telah melarangnya untuk berkomentar.
“Kalau itu saya tidak mau komentari, saya sudah dijanji sama Kapolsek nda usah mi katanya, sabar saja katanya yang begitu itu cobaan,” tutupnya. (Ton)