Surabaya.sigap88 polsek Simokerto diluruk Wartawan Surabaya, terkait Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Bos Cafe Karaoke Santoso yang berada di jl. Kenjeran, kecamatan Simokerto, Surabaya. Sabtu, (20/1/18).
Dengan datangnya Wartawan se Surabaya ke Polsek Simokerto guna mengklarifikasi kelanjutan proses hukum pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan, hal ini korbannya adalah wartawan beritaTKP (Samsul), sedangkan pelakunya adalah Bos Cafe Karaoke Santoso CS.
Kasus tersebut terlihat janggal serta dalam penindakannya dinilai oleh pimred beritaTKP sangat lama, hingga sebulan lebih.
“Kasus yang dialami oleh wartawan kami saudara Samsul saat menjalankan tugas meminta donatur sumbangan menuai kekerasan fisik yang dilakukan oleh bos cafe Karaoke Santoso jl. Kenjeran Surabaya sangat lama proses penindakannya ” ujar Pimred BeritaTKP.
Terpisah, saat Kapolsek Simokerto Kompol. Masdawati menemui pihak wartawan se Surabaya menjelaskan, Semua yang dilakukan oleh tim kami selaku penegak hukum sudah sesuai prosedur dan normatif.
“Mungkin jika ada sesuatu yang kurang berkenan hanyalah mis komukasi saja, kedepan bila ada pertanyaan monggo dipertanyakan langsung ke saya atau Kanit Reskrim saya.” Tutur Kapolsek Simokerto saat menemui wartawan Surabaya.
Masih Kapolsek Simokerto, Kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini akan kami tindak lanjuti dan anda percayakan dengan kami, kami Polsek Simokerto tidak ada keberpihakan pada siapapun, jika memang ada anggota kami yang melanggar tupoksi tetap kami tindak, saya baru tahu kalau ada anggota Reskrim Polsek Simokerto saat kejadian itu.
“Itu saya dengar dari korban hari ini, adanya anggota saya yang mengancam dengan pistol akan saya tindak, kami adalah mitra anda semua. Untuk masalah penutupan atau terkait tidak punya ijin cafe karaoke Santoso akan saya koordinasikan dengan Disparta dan Satpol-PP Surabaya. Saya tekankan kembali Polsek Simokerto akan menindak lanjuti jangan kawatir, kita netral. ” Tambahnya.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan Bos Cafe karaoke membuat semua wartawan Surabaya geram dan melakukan pelaporan juga terkait perijinannya, kepada Satpol-PP Pusat Surabaya agar ditutup.
” Satpol PP terkesan diduga mendapat iuran rutin dari pihak Cafe karaoke Santoso, sehingga tidak ditutup walaupun ada upaya penyegelan susah 4 kali, namun tidak ditutup padahal cafe karaoke Santoso itu bodong alias tidak punya ijin ” jelas Candra Soehartawan. SH selaku aktifis KBRS.
(Red)