BANYUWANGI, SIGAP88NEWS || Polres Banyuwangi menggelar presrilis terkait pengoplosan tabung gas dari 3 kg menjadi 12 kg bersama 4 tersangka berikut barang bukti tabung gas dan beserta peralatan pengoplosan.

Dalam presrilis yang langsung dipimpin langsung oleh Kasat Reskim Banyuwangi AKP Sodik Efendi dengan mendatangkan 4 tersangka yang masing – masing bernama Supardi, Joni, Yoga dan Robert dan puluhan tabung gas seberat 3 kg beserta satu buah kendaraan pick up sarana transportasi beserta alat – alat untuk pengoplosan.
“Dalam menjalankan aksinya para tersangka mendapatkan tabung elpiji 3 kg dari seorang agen yang berada di wilayah Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo, dengan acara ambil dulu bayar setelah tabung habis”jelasnya.

Sebenar pengoplosan tabung elpiji itu berjalan sudah lama dan diselidiki oleh Polda Jatim yaitu tindak pidana tertentu (Tipiter) dan Reskim Polres Banyuwangi, “aksi para tersangka berlangsung lama tapi pernah berhenti lama juga trus beberapa bulan ini beraksi kembali dan kita tangkap beserta barang buktinya”,tambahnya.
Para tersangka kita jerat dengan pasal 62 ayat 1junto pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan konsumen, “kita juntokan dengan UU no 22 Tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara”,pungkasnya. (Gus)