MA Akhirnya Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Moh Yusuf
891 Views
2 Min Read

Sigap88news.com || Gugatan atas Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Itu artinya mantan Napi koruptor diperbolehkan nyaleg lagi.

Uji materi atas produk hukum KPU itu diajukan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Jubir MA Agung Suhadi ketika dihubungi sejumlah media memberikan keterangan bahwa hakim MA telah memberikan lampu hijau mantan narapidana koruptor nyaleg dalam Pileg 2019.

“Iya sudah diputuskan uji materi dikabulkan,” terang Suhadi dikonfimasi via telepon, Jumat (14/9).

Ia menambahkan, pertimbangan putusan hakim lebih karena karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan aturan diatasnya yaitubUU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU nomor 7 tahun 2017,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sekitar 12 pihak mengajukan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Pemohon mengajukan pengujian pada Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Reporter : Eriek Rahmat K.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *