72,88 Gram Sabu dan 1,5 Sabu Kasus Berbeda Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sampang

Redaksi
Hukrim 1.9k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Satuan Reserse Nakoba (Satres Narkoba) Kepolisan Resort (Polres) Sampang, berhasil mengamankan 5 Tersangka Pengedar Barang Haram, Narkoba berjenis Sabu – sabu (SS), dari dua Tempat Kejadian berbeda. Rabu (09/10).

Pertama LP 44, 3 (Tiga) Tersangka merupakan Asal Kediri, yaitu Nicho, Chandra dan Eko, berhasil diringkus di Jl. KH. Wahid Hasyim Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang, pada hari Rabu (02/10) jam 15.30 WIB, berhasil diamankan.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, saat Konferensi Pers mengatakan, Tiga tersangka tersebut sempat mengelabui Anggota Satres Narkoba Polres Sampang, dengan membuang Barang Bukti (BB), namun Anggotanya bisa mengetahuinya. BB yang berhasil diamankan sebanyak 72,88 Gram.

” Tiga tersangka ini merupakan asal Kediri, yang berhasil kami amankan, mereka ini sempat membuang BB, namun Anggota Kami berhasil menemukan BB tersebut “. Ucapnya.

Kedua LP 45, 2 (Dua) tersangka, asal Kecamatan Ketapang Agus dan Sutari, diamankan oleh TKP Rumah Tersangka Sutari Desa Paopale Laok, setelah digeledah dalam rumah berhasil mengamankan BB Sabu sebanyak 1,5 Gram yang dipecah menjadi 3 pekat.

” Yang kedua, Anggota kami juga mengamankan 2 tersangka, sementara ini masih berstatus tersangka pengedar, di rumah salah satu tersangka, setelah dilakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan BB Sabu – sabu “. Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, kelakuan ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *