Sampang, sigap88news.com || Tersangka yang merupakan Ibu Rumah tanggal ini, Ummiyatun (39) Tahun, Asal Dusun Rapo Daya Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Sampang, dia mengaku sudah dua bulan dirinya mengkonsumsi Narkoba Jenis 1 Sabu – Sabu, saat konferensi Pers di Halaman Lobby Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menyampaikan, Anggotanya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang, kembali berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis 1 Sabu – Sabu (SS), di Wilayah Pantura Kabupaten Sampang, tepatnya di rumah tersangka.
“ Kembali kami amankan para penyalahgunaan Narkoba Sabu – Sabu, kini seorang Ibu – Ibu, yang mana menurut pengakuannya, dia hanya mengkonsumsi selama dua bulan, dan kedapatan Barang Buktinya Berupa Sabu – Sabu “. Terangnya.
Orang nomor wahid di Polres Sampang ini, juga selain menunjukkan Tersangka, juga memperlihatkan BB seberat 0,92 Gram, hasil dari penggeledahan di Rumah Tersangka tersebut, yang mana membuat tersangka pasrah saat digelandang ke Mapolres Sampang.
“ Hasil pengamanan ini, kami dapatkan pula BB berapa Narkoba Jenis Sabu seberat 0,92 Gram, yang terbungkus di plastik bening kecil, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka “. Terangnya.
Pengamanan tersebut dilakukan saat mendapatkan informasi dari Masyarakat, dan Anggotanya mendalaminya, Alhasil pada Hari Jumat (13/03), Jam 16.00 WIB, langsung berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya pula.
Untuk mendapat efek jera, maka tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman minimal 5 Tahun dibui dan Maksimal 20 Tahun dibui.